FINANCE

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Pegadaian menerima jaminan sertifikat tanah atau rumah.

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di PegadaianDok. Istimewa
14 May 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kebutuhan mendesak dan tak terduga sering kali menghampiri tanpa bisa diprediksi, melahirkan kesulitan yang bikin sakit kepala. Namun saat ini sistem keuangan telah berkembang, dan banyak alternatif dapat ditempuh untuk meraih Pendanaan dalam jumlah besar dan waktu singkat. Salah satu contohnya adalah menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, beserta penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah atau tanah di Pegadaian, dengan bahan-bahan yang didapatkan dari laman resmi Pegadaian.

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal dua tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal nol tahun untuk internal Pegadaian dan minimal satu tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional nonformal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan sertifikat yang dijadikan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Related Topics