Tugas, Peran, dan Cara Kerja Kantor Akuntan Publik atau KAP
Kantor akuntan publik (KAP) menyediakan jasa akuntan.
Jakarta, FORTUNE - Kantor akuntan publik atau KAP adalah tempat untuk para akuntan bekerja dan menjalankan tugasnya. Kantor akuntan publik adalah badan usaha atau wadah bagi para akuntan publik untuk bisa memberikan jasanya.
Kantor akuntan publik menyediakan jasa akuntan yang melayani bisnis, individu, pemerintah, korporasi dan nirlaba dengan menyiapkan laporan keuangan hingga pengembalian pajak.
Perusahaan, korporasi, atau pebisnis biasanya akan mencari KAP yang tersertifikasi, jujur, dan mampu menyediakan ide yang inovatif dalam pengaturan keuangan.
KAP memiliki peran strategis dalam suatu perusahaan karena akan memberikan nasihat tentang transaksi yang akan dilakukan dan telah terjadi kepada mitra atau perusahaan.
Seorang akuntan publik juga harus dapat memastikan absennya manipulasi, penyelewengan, atau penyalahgunaan sumber daya pada suatu perusahaan maupun lembaga.
Peranan akuntan publik
Setelah Anda memahami pengertian dari akuntan publik, berikut peran seorang akuntan publik:
- Harus bisa mengendalikan dan mengarahkan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan secara efektif.
- Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang telah dimiliki oleh suatu entitas.
- Memberikan keputusan menyangkut sumber daya, termasuk dalam mengidentifikasi keputusan rumit, serta menetapkan tujuan serta sasaran entitas.
Layanan perpajakan yang disediakan KAP
- Persiapan pengembalian, pemberitahuan, pernyataan, aplikasi atau dokumen lain untuk diajukan ke otoritas pendapatan dan menanggapi atas nama klien atau pemberi kerja untuk permintaan informasi lebih lanjut dari otoritas pendapatan.
- Persiapan perhitungan pajak untuk digunakan sebagai dasar entri akuntansi dalam laporan keuangan.
- Penyediaan perencanaan pajak dan layanan penasihat pajak lainnya dan membantu klien atau pemberi kerja menyelesaikan sengketa pajak.
Syarat menjadi akuntan publik
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik, seseorang harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Syarat menjadi akuntan publik adalah sebagai berikut.
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
- Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri.
- Tidak sedang dalam pengampuan.
Jenis-jenis jasa akuntan publik
Selain analisis laporan keuangan perusahaan klien, akuntan memiliki berbagai jenis jasa yang dapat diberikan kepada perusahaan atau individu yang membutuhkan. Berikut adalah jenis-jenis jasa akuntan publik:
- Jasa akuntansi atau pembukuan
Jenis jasa akuntansi ini digunakan untuk membantu perusahaan dalam menyusun laporan keuangan, mulai dari penjurnalan umum, neraca, dan buku besar.
Tujuannya: agar laporan keuangan menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan. Jenis ini sudah menjadi tugas umum seorang akuntan profesional.
- Jasa perpajakan
Jasa akuntansi pajak ini hanya berfokus pada urusan pajak klien. Akuntan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perpajakan kliennya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Akuntan juga bertanggung jawab untuk menentukan strategi pajak kliennya. Akuntan publik menyiapkan dokumen perpajakan, mengatur audit dengan otoritas pajak terkait, menafsirkan undang-undang perpajakan, dan menafsirkan setiap perubahan peraturan perpajakan dari undang-undang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah.
- Jasa Konsultasi Manajemen
Saat ini, akuntan juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk bisnis yang membutuhkan demi membuat laporan keuangan perusahaan dan hasil audit lebih baik.