FINANCE

3 Syarat Dapat Penghapusan Utang Macet untuk UMKM hingga Petani

Simak syarat utama pemutihan utang.

3 Syarat Dapat Penghapusan Utang Macet untuk UMKM hingga PetaniIlustrasi Surat Berharga Negara. (Shutterstock/Fizkes)
06 November 2024

Fortune Recap

  • Menteri UMKM ungkap syarat penghapusan utang bagi pelaku UMKM dan petani sebagai tindak lanjut PP Nomor 47 Tahun 2024.
  • Penghapusan utang berlaku bagi pelaku UMKM nasabah Himbara yang tidak mampu bayar, dengan nominal maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
  • Penghapusan utang diperuntukkan bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan syarat-syarat penghapusan utang bagi pelaku UMKM hingga petani sebagai tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Pertama, penghapusan utang berlaku bagi pelaku UMKM nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6/11).

Penghapusan utang macet tersebut, menurut Maman, berlaku untuk pinjaman dengan nominal maksimal, yaitu Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Kedua, penghapusan utang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh berbagai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Ketiga, nasabah yang menerima kebijakan penghapusan utang macet ini harus memenuhi kriteria tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar utang dalam jangka waktu sekitar 10 tahun.

"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan tentang penghapusan piutang macet kepada pelaku UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut dia, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usahanya.

“Saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Prabowo di Istana Merdeka yang disiarkan secara virtual, Selasa (5/11).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.