FINANCE

Ini Aturan Barang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Terdapat barang tertentu yang masuk daftar negative list.

Ini Aturan Barang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
21 October 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN.
  • Barang dan jasa yang tidak terkena PPN diatur dalam UU HPP Pasal 4A dan PMK Nomor 116 Tahun 2017.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN termasuk dalam sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Ia juga meluruskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tidak akan terkena dampak kenaikan PPN, atau masuk dalam daftar negative list.

"Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025, dikutip Senin (21/10).

Dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dijelaskan cakupan Barang Kena Pajak (BKP) menggunakan pendekatan negative list, berarti semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP, kecuali jika barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang membuat suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan.

Dalam kaitan ini termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai permintaan, menggunakan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip negative list, artinya semua jenis jasa pada dasarnya dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara jelas dinyatakan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.

Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP bertujuan untuk memastikan sebanyak mungkin jenis barang dan jasa termasuk dalam objek pajak, sehingga dapat memperluas basis penerimaan negara dari PPN.

Sementara itu, ada aturan spesifik terkait beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Rincian mengenai barang-barang tersebut diatur dalam UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Barang dan jasa tidak terkena PPN 12

Barang dan jasa tidak terkena PPN 12 dalam UU HPP Pasal 4A:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;

3. Jasa keagamaan;

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;

6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar barang tidak terkena PPN 12

Daftar barang tidak terkena PPN 12 dalam PMK Nomor 116 Tahun 2017:

  1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  3. Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  4. Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  5. Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  6. Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  7. Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  12. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.