Fortune Recap
- Dana pensiun adalah hak pekerja yang diterima setelah pensiun, untuk karyawan swasta biasanya diterima saat usia 55 tahun.
- Jenis-jenis dana pensiun untuk karyawan swasta meliputi Pensiun Umum, Dipercepat, Ditunda, dan Cacat.
- Jaminan Pensiun (JP) dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Dana Pensiun adalah hak pekerja yang berupa penghasilan yang diterima setelah bekerja selama beberapa tahun dan mencapai usia pensiun. Penghasilan ini umumnya berupa uang yang dapat dicairkan setiap bulan atau sekaligus saat pensiun, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Menurut Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak menerima uang pesangon dan uang penghargaan.
Namun, pekerja atau penerima upah berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4, dengan syarat sebagai berikut:
1. Jika jumlah jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dari program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha lebih kecil daripada total uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya harus dibayarkan oleh pengusaha.
2. Jika pekerja/buruh ikut dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan dan pekerja, maka pekerja/buruh tetap berhak atas uang pesangon dari selisih uang pensiun yang diterima berdasarkan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Jika perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang terkena PHK karena pensiun dalam program pensiun, maka perusahaan wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Produk Dana Pensiun
Produk dana pensiun untuk karyawan swasta cukup bervariasi, memungkinkan mereka memilih sesuai kebutuhan. Berikut adalah beberapa jenis dana pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan swasta:
- Pensiun Umum/Normal: Jenis ini adalah yang paling umum dipilih. Karyawan yang mencapai usia pensiun akan menerima dana pensiun sesuai jumlah yang dibayarkan. Untuk karyawan swasta, usia pensiun biasanya 55 tahun, sedangkan PNS pada usia 60 tahun.
- Pensiun Dipercepat: Jenis pensiun ini diberikan ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan dan terpaksa memberhentikan karyawan. Karyawan yang diberhentikan tetap menerima uang pensiun meskipun sebelum mencapai usia pensiun.
- Pensiun Ditunda: Ini berlaku bagi karyawan yang mengajukan pensiun sebelum mencapai usia pensiun. Uang pensiun akan dicairkan saat karyawan mencapai usia pensiun.
- Pensiun Cacat: Diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sebelum mencapai usia pensiun, sehingga tidak dapat bekerja lagi. Perusahaan wajib memberikan uang pensiun untuk meringankan beban mereka.
Program-Program Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program-program berikut:
- Program Pensiun Manfaat Pasti: Program ini menghitung manfaat pensiun berdasarkan masa kerja dan penghasilan karyawan. Dengan demikian, karyawan dapat memperkirakan jumlah yang akan diterima saat pensiun. Perusahaan bertanggung jawab jika ada kekurangan dana.
- Program Pensiun Iuran Pasti: Iuran ini terdiri dari kontribusi yang dibayar oleh pekerja dan perusahaan. Ini memudahkan karyawan dalam menghitung iuran dan administrasi, meski sulit untuk memperkirakan penghasilan saat pensiun.
Mekanisme terkait program Jaminan Pensiun (JP)
Beberapa mekanisme terkait program Jaminan Pensiun (JP) perlu diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan:
Besaran Iuran: Total iuran Jaminan Pensiun adalah 3 persen, dengan 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Dasar Perhitungan Iuran: Sejak 2015, tidak lagi menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap, melainkan batas atas upah yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan PDB.
Mekanisme Pembayaran: Pembayaran iuran mengikuti program paket.
Denda Keterlambatan: Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan keterlambatan.
Jaminan Pensiun dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.