Daftar 7 Pinjol Syariah Resmi yang Berizin OJK
Aturan pinjol syariah tercantum pada Fatwa Dewan Syariah MUI
Fortune Recap
- Pinjol berbasis prinsip syariah menghindari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan hal-hal yang diharamkan.
- Fatwa DSN MUI menetapkan 6 akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol syariah.
- Tujuh penyelenggara pinjol syariah berizin OJK di Indonesia meliputi ALAMI, Ammana, Duha Syariah, Qazwa, ETHIS, dan Dana Syariah.
Beberapa orang muslim yang memiliki kebutuhan mendesak dan memerlukan dana dengan cepat mungkin akan memilih untuk meminjam uang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Namun, apakah Anda sudah familier dengan pinjol yang berbasis syariah?
Di Indonesia, pinjol yang berlandaskan prinsip syariah diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa pinjaman online syariah diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Layanan ini menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet.
Selain itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi harus sesuai dengan prinsip syariah, yang berarti harus menghindari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (spekulasi), tadlis (ketidaktransparanan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian bagi salah satu pihak), dan hal-hal yang haram.
Fatwa DSN MUI menetapkan akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol sebagai berikut:
1. Al-Bai yakni akad jual-beli yang memindahkan kepemilikan barang.
2. Ijarah yakni akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran ujrah.
3. Mudharabah yakni kerja sama antara pemilik modal dan pengelola, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung pemilik modal.
4. Musyarakah yakni kerja sama dua pihak atau lebih dengan kontribusi modal, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi.
5. Wakalah bi al ujrah yakni akad pelimpahan kuasa untuk tindakan hukum tertentu dengan imbalan ujrah.
6. Qardh yakni akad pinjaman yang harus dikembalikan sesuai kesepakatan.
Daftar Pinjol Syariah
Berikut tujuh penyelenggara pinjol syariah yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
- Papitupi Syariah
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
- PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
- PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)