FINANCE

Data OJK: Warga Indonesia Banyak Tak Patuh Bayar Utang Paylater

Data NPF gross pada Agustus 2024 sebesar 2,52 persen

Data OJK: Warga Indonesia Banyak Tak Patuh Bayar Utang PaylaterTelkomsel PayLater memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi beragam produk dan layanan digital yang ada di Aplikasi MyTelkomsel. Dok/Telkomsel.
08 October 2024

Fortune Recap

  • Nilai outstanding pembiayaan BNPL di Indonesia naik 89,20% yoy menjadi Rp7,99 triliun per Agustus 2024.
  • Baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68% yoy menjadi Rp18,38 triliun dengan jumlah rekening tercatat mencapai 18,95 juta pada Agustus 2024.
  • Tantangan pembiayaan paylater meliputi NPF gross yang mencapai 2,52%, potensi gagal bayar tinggi, dan pelemahan daya beli masyarakat serta PHK dapat meningkatkan angka NPF gross ke depannya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perkembangan bisnis dari perusahaan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater di Indonesia terus menunjukkan tren meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan nilai outstanding di sektor ini per Agustus 2024 sebesar Rp7,99 triliun atau naik 89,20 persen secara year-on-year (YoY).

Dalam laporan terbaru, porsi produk kredit BNPL perbankan sebesar 0,24 persen. Sedangkan baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen YoY menjadi Rp18,38 triliun dan jumlah rekening tercatat mencapai 18,95 juta pada Agustus 2024.

Namun, di balik pertumbuhan ini, terdapat tantangan yang perlu digarisbawahi. Data pembiayaan paylater yang masuk dalam golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet atau non-performing financing (NPF) gross di angka 2,52 persen.

Dari data OJK, angka NPF gross pada pembiayaan BNPL tertinggi pada Mei 2024 sebesar 3,22 persen, dan sempat turun pada Juni menjadi 3,07 persen. Meskipun secara kumulatif angka NPF gross masih di bawah ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021—dengan total kredit atau pembiayaan bermasalah secara bruto harus di bawah dari 5 persen, namun Pengamat Next Policy Dwi Raihan mengatakan, tren ketidakpatuhan pembayaran paylater ini harus menjadi perhatian oleh penyedia layanan BNPL maupun OJK.

Ia menjelaskan, sejak pertama kali muncul, tren pada industri BNPL terekam selalu tumbuh positif. Di saat bersamaan, pembiayaan BNPL—yang secara administrasi lebih mudah dibandingkan kartu kredit— mempunyai potensi gagal bayar cukup tinggi. Terlebih, bagi BNPL yang bukan dari perbankan, yang mengandalkan data non historis transaksi keuangan.

Karena tidak menggunakan data historis keuangan dalam menyaring konsumen, paylater cenderung lebih mudah membuat profil debitur “unbankable”. Sifat kredit juga umumnya untuk tujuan konsumtif sehingga dapat memicu impulsive buying dan perilaku boros yang sering berakhir dengan kegagalan membayar.

Di sisi lain, alarm penting terhadap ekosistem bisnis BNPL juga adanya kondisi terjadinya pelemahan daya beli masyarakat dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air. Kondisi ini, kata Dwi, bisa berefek negatif akan meningkatkan angka NPF gross ke depannya.

Industri paylater yang memiliki aset dan pemain yang semakin besar memerlukan koordinasi serius antara pelaku industri bersama OJK dalam rangka membuat ekosistem BNPL yang sustain dan sehat.

Diperlukan penerbitan aturan khusus industri BNPL, terutama terkait sistem pengamanan data, perlindungan konsumen, standar manajemen risiko serta model bisnis.

Dalam hal ini, pemerintah dapat mendorong penyedia BNPL lebih transparan terkait term and conditions, terutama denda, penagihan dan bunga.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan, meski pertumbuhan paylater terus menunjukkan tren kenaikan, tetapi penyedia BNPL harus lebih menerapkan prinsip kehati-hatian.

Penyedia BNPL perlu tidak hanya fokus pada pemberian pinjaman, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mampu membayar. Penyedia juga bertanggung jawab memberikan literasi kepada masyarakat dengan mudah dan lengkap, tidak hanya terkait promo dan kemudahan.

OJK Siapkan Regulasi BNPL

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.