FINANCE

OJK Blokir 311 Pinjol-Pinpri dan Ingatkan Modus Penipuan Baru

OJK beri izin Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.

OJK Blokir 311 Pinjol-Pinpri dan Ingatkan Modus Penipuan BaruShutterStock/Farzand01
13 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan memblokir 311 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal pada Januari 2024. Semua organisasi itu mencakup 233 pinjol dan 78 konten penawaran pinpri.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak 2017 hingga 31 Januari 2024 telah ada 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal yang diblokir.

"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Satgas juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Menurut Satgas, modus penipuan diawali dengan permintaan pelaku agar korban melakukan suatu pekerjaan untuk memberikan tanda like dan melakukan subscribe suatu postingan pada platform media sosial. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Lalu, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta imbalan yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku akan kembali meminta korban menambah deposit, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa uang korban.

"Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu. Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya," katanya.

Satgas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L).

"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," kata Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diminta melaporkannya kepada OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Dua Produk Dilegalkan

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PASTI juga mengumumkan terpenuhinya perizinan PT Gadai Syariah Berkat Bersama melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal.

Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Kemudian, Satgas juga mengumkan selesainya akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) oleh PT Kitabisa Indonesia.

Kini, Amanah Githa berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dan akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.