Mengenal Appraisal Dalam Properti, Arti dan Faktor yang Mempengaruhi
Appraisal merupakan proses penaksiran harga properti.
Jakarta, FORTUNE – Siapa pun yang ingin melakukan pembelian rumah dengan mengambil skema kredit kepemilikan rumah (KPR), pasti akan melewati proses appraisal oleh bank.
Proses ini ditujukan untuk menaksir kondisi bangunan demi menilai harga rumah yang akan dibeli oleh konsumen. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak bank dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga, yaitu agen yang melakukan survei penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan jaminan produk KPR.
Ada beberapa cara untuk menilai harga rumah, misalnya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang terlampir pada slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, cara ini memiliki kelemahan karena banyak kasus NJOP yang tidak sesuai dengan nilai rumah.
Selain NJOP, ada dua pendekatan lain. Pada pendekatan harga pasar, misalnya, broker atau petugas analisis bank menilai harga rumah dengan membandingkkanya dengan harga rumah lain yang spesifikasinya serupa dengan rumah Anda. Sedangkan, penilaian rumah menggunakan pendekatan biaya yang didapat dengan rumus menjumlah harga tanah dan nilai bangunan, ditambah dengan fasilitasnya.
Dalam proses ini, pihak bank akan menggunakan pihak ketiga. Sebab, itu bertujuan untuk mengecek kebenaran data di lapangan saat disurvei dengan dokumen pengajuan kredit yang diajukan.
Faktor-faktor yang berdampak ke appraisal
Jadi, appraisal adalah proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli dan harus dilakukan oleh profesional agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan, menurut laman OCBC NISP.
Penerapan appraisal adalah sesuatu yang sangat umum di dunia kredit bank, utamanya KPR. Sebelum menyetujui pengajuan KPR dari nasabah, bank biasanya akan melakukan survei kondisi calon rumah dan kesesuaiannya dengan harga.
Nilai appraisal dapat menentukan besar dana KPR yang akan disetujui oleh bank. Karenanya, perlu dipelajari beberapa faktor yang menentukan appraisal.
Berikut ini daftarnya dilansir dari laman Gramedia.
1. Lokasi
Aset properti yang memiliki lokasi strategis akan mendapatkan harga cukup tinggi.
Selain itu lokasi aset properti yang berada di area rawan bencana alam juga akan membuat nilai jualnya menurun.
Dalam hal ini, bank tentu akan memerhatikan titik letak lokasi. Jika lokasi aset properti tidak strategis maupun rawan bencana alam, bank kemungkinan akan banyak mempertimbangkan sebelum memberikan keputusan lolos KPR.
2. Kondisi rumah
Kondisi rumah yang masih bagus, terawat. maupun baru saja direnovasi akan berpeluang mendapatkan nilai appraisal cukup tinggi.
Sebaliknya, jika kondisi rumah terbilang tidak terawat, maka nilai jualnya juga akan turun.
3. Nilai jual objek pajak (NJOP)
Seperti disebut di muka, NJOP ini juga akan menjadi faktor yang menentukan harga appraisal. Namun sebenarnya nilai yang ditunjukkan oleh NJOP sebenarnya tidak bisa begitu saja dijadikan acuan.
Pasalnya pihak bank akan memberikan beberapa faktor pendekatan lain sebagai pendukung. Contohnya adalah pendekatan harga pasar dengan pendekatan biaya.
4. Akses
Harga jual sebuah rumah akan naik jika akses jalan yang dimilikinya cukup mudah. Demikian pula sebaliknya, jika aksesnya susah, maka harga jualnya akan rendah.
Syarat-syarat pengajuan appraisal
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum menghubungi bank/jasa independen dan meminta appraisal. Syarat-syarat pengajuan appraisal adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari laman OCBC NISP.
Setelah dokumen-dokumen di bawah ini terpenuhi, bisa langsung membawanya ke bank/jasa appraisal pilihan dan menunggu petugas appraisal datang ke rumah.
- Fotokopi/pindaian identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi/pindaian Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi/pindaian rekening koran dan buku tabungan
- Fotokopi/pindaian slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi/pindaian buku nikah (bila sudah menikah)
- Rekening listrik/air/telpon 3 bulan terakhir
- Akta Kepemilikan/Surat Hak Milik Tanah/Bangunan
- Biaya appraisal sesuai permintaan petugas