Mengenal Inklusi Keuangan dalam Ekonomi: Arti dan Manfaat
Inklusi mengandung akses dan ketersediaan produk keuangan.
![Mengenal Inklusi Keuangan dalam Ekonomi: Arti dan Manfaat](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20211012%2Fantarafoto-realisasi-penyaluran-kur-290921-aaa-3-05ceebd9bc79dc7cc42463927c2bced4-52614ef3330cfa68dd251527f0e52b73.jpg%3Fwidth%3D990%26height%3D660%26format%3Davif&w=2048&q=75)
Jakarta, FORTUNE – Inklusi keuangan menjadi sebuah aspek yang layak hadir di tengah-tengah masyarakat suatu negara. Pasalnya, inklusi keuangan yang baik akan sanggup untuk mendukung kegiatan perekonomian yang positif.
Menurut Bank Dunia, inklusi keuangan mengacu pada akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau. Dengan akses ini, masyarakat maupun dunia usaha dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki definisinya sendiri. Menurut lembaga tersebut, inklusi keuangan adalah akses terhadap pelbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Menurut OJK, tren inklusi keuangan mulai mengemuka selepas krisis finansial 2008. Kala itu, gejolak ekonomi berdampak terutama terhadap kelompok terbawah piramida, yakni golongan masyarakat berpendapatan rendah dan jumlah pendapatannya tidak teratur. Kelompok warga ini umumnya tidak memiliki rekening bank (biasa disebut dengan unbanked).
Jika menengok sejumlah definisi di atas, sejumlah faktor penting dalam inklusi keuangan adalah akses, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan, serta kualitas.
Tujuan inklusi keuangan
![manajemen keuangan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20220916%2Fpexels-karolina-grabowska-4386339-2-243e920b9731f31f6c7ef116949b3818-45bc895edf63e69bb6fea3a74d5dcdbc.jpg%3Fwidth%3D570%26height%3D380%26format%3Davif&w=1200&q=75)
Peningkatan inklusi keuangan diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat unbanked, menurut laman inklusikeuangan.id. Selain itu, masyarakat dengan kemampuan dan kapasitas lebih juga dapat memiliki produk dan layanan keuangan lain, seperti asuransi, dana pensiun, dan investasi. Itu semua demi mendukung kehidupan lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016, terdapat setidaknya empat tujuan inklusi keuangan. Pertama, peningkatan akses masyarakat terhadap suatu produk, lembaga atau layanan jasa keuangan. Kedua, penyediaan produk atau layanan jasa keuangan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).
Ketiga, peningkatan produk atau layanan jasa keuangan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan keperluan masyarakat luas. Terakhir, peningkatan kualitas produk serta layanan jasa keuangan.
Dikutip dari laman accurate, inklusi keuangan secara umum bertujuan untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Pasalnya, inklusi keuangan memungkinkan khalayak luas untuk menggapai produk atau layanan keuangan.
Manfaat inklusi keuangan
![rekening adalah sistem pencatatan transaksi keuangan nasabah](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20220802%2Fpexels-energepiccom-2988232-a2e8cea3392da09d1d31be3fca68efed-faedfae76faefa344801b5ab76bb4e25.jpg%3Fwidth%3D570%26height%3D380%26format%3Davif&w=1200&q=75)
Menurut OJK, akses keuangan merupakan hak mendasar bagi seluruh masyarakat, serta berperan untuk meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik. Selain itu, inklusi keuangan memiliki sejumlah manfaat:
- Meningkatkan efisiensi ekonomi.
- Mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Mengurangi shadow banking atau irresponsible finance.
- Mendukung pendalaman pasar keuangan.
- Memberikan potensi pasar baru bagi perbankan.
- Mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) Indonesia.
- Memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang berkelanjutan
- Mengurangi kesenjangan dan rigiditas low income trap, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (ujungnya penurunan tingkat kemiskinan).
Kebijakan inklusi keuangan Indonesia
![Ilustrasi Pengelolaan Keuangan. Shutterstock/witsarut sakorn](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20220629%2Fshutterstock-2003683307-05ceebd9bc79dc7cc42463927c2bced4-d5c17fe6793cfac813b867352c97678a.jpg%3Fwidth%3D570%26height%3D380%26format%3Davif&w=1200&q=75)
Menurut catatan Bank Dunia, sejak 2010 lebih dari 55 negara telah berkomitmen untuk inklusi keuangan, dan lebih dari 60 negara telah meluncurkan atau sedang mengembangkan strategi nasional inklusi keuangan.
Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen dalam mendorong inklusi keuangan. OJK bersama dengan pelaku industri jasa keuangan berupaya meningkatkan inklusi keuangan dalam empat aspek, yakni perluasan akses keuangan, penyediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan produk dan layanan jasa keuangan, serta peningkatan kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan dan produk dan layanan jasa keuangan itu sendiri.
Menurut OJK, upaya ini juga dilakukan melalui beberapa program, yaitu:
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
- Simpanan Pelajar (SimPel)
- Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda)
- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
- Bank Wakaf Mikro (BWM)
- Pusat Edukasi, Layanan Konsumen & Akses Keuangan UMKM (PELAKU)
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Layanan Keuangan Mikro