Jakarta, FORTUNE - Saat terjadi masalah atau sengketa atas sesuatu, tentu harus segera dicari penyelesaiannya. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah arbitrase. Penting untuk mengetahui pengertian arbitrase khususnya untuk perusahaan berbadan hukum agar dapat menyelesaikan suatu konflik sesuai kesepakatan tertulis.
Pengertian Arbitrase
Seperti disinggung sebelumnya bahwa pengertian arbitrase pada dasarnya adalah cara untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa. Metode ini dilaksanakan di luar peradilan hukum dan diputuskan berdasarkan keputusan tertulis kedua belah pihak.
Arbitrase menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa perdata dan merupakan proses pemeriksaan konflik yang melibatkan pihak ketiga secara yudisial. Peraturan yang mengatur perihal arbitrase adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak yang terkait sengketa harus membuat kesepakatan terlebih dahulu. Selain itu, kedua belah pihak juga harus membuat perjanjian tertulis atas hasil perundingan yang dilakukan. Kesepakatan tertulis tersebut disebut dengan istilah klausul arbitrase yang nantinya dapat mengikat kedua belah pihak.
Jenis Arbitrase
Jadi, pada dasarnya tujuan arbitrase adalah untuk menyelesaikan masalah atau sengketa secara pribadi sebelum dibawa ke jalur hukum. Tentu metode ini akan lebih menguntungkan khususnya dari segi biaya dan kedua belah pihak bisa berdamai melalui mediasi dengan pihak ahli sebagai penengah.
Prosedur arbitrase pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis sebagai berikut:
1. Institusional
Jenis arbitrase ini menggunakan lembaga khusus untuk membantu dalam proses penyelesaian masalah atau sengketa. Setiap lembaga biasanya memiliki aturan berbeda terkait prosedur yang harus diikuti.
Meskipun harus melalui tahapan dan prosedur secara formal, namun arbitrase institusional memiliki keuntungan tersendiri. Karena dengan adanya bantuan administratif dari lembaga yang bersangkutan, maka penyelesaian masalah pun bisa dituntaskan tepat waktu.
2. Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc bisa dibilang lebih simpel karena penyelesaian konflik dengan metode ini tidak perlu menggunakan lembaga atau institusi pihak ketiga. Kedua belah pihak yang terkait sengketa dapat menentukan sendiri peran yang akan diambil baik terkait arbiter, aturan, maupun jadwal pelaksanaan.
Kelebihan Arbitrase
Bagi yang mengalami masalah atau sengketa, mungkin bisa mempertimbangkan jenis metode penyelesaian satu ini karena memiliki banyak kelebihan. Berikut ini beberapa kelebihan arbitrase yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Lebih hemat biaya karena biayanya tidak begitu mahal
- Dapat menentukan arbiter sendiri
- Hasil keputusan bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dialami pihak terkait
- Prosedurnya lebih mudah dipahami dan tidak rumit sehingga keputusan bisa dicapai dalam waktu yang lebih singkat
- Hasil keputusan bersifat final sehingga tidak harus naik banding maupun melakukan kasasi
- Keputusan yang dibuat oleh kedua belah pihak bisa langsung dieksekusi bahkan tanpa review sama sekali
- Hasil keputusan yang diambil dalam metode ini dapat menghindari terjadinya pelebaran masalah dan pembuktian jauh lebih fleksibel
- Menghindari adanya Itikad buruk atas keinginan untuk mengalihkan pokok permasalahan
Kelemahan Arbitrase
Setiap metode penyelesaian konflik tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecuali arbitrase. Metode ini juga memiliki kelemahan dan mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan apakah Anda akan menggunakan arbitrase atau tidak untuk menyelesaikan konflik.
Salah satu kekurangannya adalah tidak ada jaminan bahwa putusan yang dihasilkan oleh kedua belah pihak dapat mengikat karena tidak melibatkan lembaga hukum. Selain itu, hukum internasional juga tidak dapat menjamin secara penuh terkait sikap pihak terkait.
Dalam pelaksanaan keputusan tersebut nantinya mungkin akan ada pihak yang merasa belum puas dengan putusan arbitrase. Bisa jadi keputusan tersebut diabaikan begitu saja dan tidak dijalankan sesuai keputusan.
Prosedur Arbitrase
Dalam melakukan proses arbitrase untuk menyelesaikan sengketa atau konflik, maka ada tahapan atau prosedur yang harus diikuti. Berikut beberapa di antaranya:
1. Registrasi
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pendaftaran terlebih dahulu kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih untuk memohon arbitrase. Dalam tahapan ini, kedua belah pihak yang bersengketa harus dirundingkan terlebih dahulu dan menyepakati untuk melakukan penyelesaian melalui metode arbitrase.
2. Request for Arbitration
Jika proses registrasi sudah selesai, maka Anda bisa mulai mengajukan permohonan untuk mengadakan arbitrase. Jangan lupa untuk menyiapkan informasi seperti berikut ini:
- Biodata lengkap seperti nama dan alamat dari pihak yang bersengketa
- Rincian atau rentetan permasalahan yang terjadi
- Fakta dan dasar hukum pengadaan kasus arbitrase
- Perjanjian antara kedua belah pihak
- Tuntutan
3. Menyiapkan Dokumen
Setelah mengajukan permohonan, maka yang tidak kalah penting untuk disiapkan adalah dokumen atau salinan asli terkait sengketa, perjanjian arbitrase, dan sejenisnya. Karena tanpa ada dokumen bukti yang lengkap, maka permohonan pengadaan arbitrase bisa jadi gagal dilakukan.
4. Menunjuk Arbiter
Arbiter atau pihak ketiga yang dianggap netral bisa ditunjuk sendiri oleh pihak yang bersengketa agar menjadi penengah dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Penunjukan arbiter biasanya akan diberi waktu hingga maksimal 30 hari setelah pendaftaran. Jika sampai waktu tersebut arbiter belum juga ditentukan, maka lembaga yang akan memilihnya.
5. Biaya Arbitrase
Setelah dokumen dan arbiter ditunjuk, maka jangan lupa untuk menyiapkan biaya. Ada beberapa biaya yang harus dibayar. Untuk registrasi permohonan arbitrase sendiri adalah senilai Rp2.000.000,00. Selain itu, akan ada biaya administrasi lainnya yang nominalnya berbeda-beda tergantung besarnya tuntutan.
Semakin besar nilai tuntutan, maka biaya administrasi yang harus dibayarkan semakin kecil begitupun sebaliknya.
Memahami pengertian arbitrase pada dasarnya cukup mudah karena metode ini adalah salah satu dari alternatif penyelesaian masalah yang cukup simple dan lebih menghemat waktu maupun biaya.