FINANCE

BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran

Uang yang ditarik ialah emisi 1970 sampai 1990.

BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari PeredaranBI Tarik Peredaran 20 URK
02 September 2021

Jakarta, FORTUNE- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Penarikan tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, yang terhitung sejak 30 Agustus 2021. 

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan resminya di Jakarta, (31/1). 

Cara penukaran URK

BI Tarik URK/ Dok. Dkom BI

Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Erwin menjelaskan, penggantian atas Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran masih dengan nilai nominal yang sama dari yang tertera. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. 

Syarat penukaran

Erwin juga menambahkan, syarat penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Di antaranya:

Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. 

Syarat kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.  "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19 kata Erwin. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.