Bank Prima Master Dipaksa jadi BPR, Bagaimana Nasib Nasabah?
Operasional tetap berjalan dan tabungan nasabah dijamin LPS.
Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum PT Prima Master Bank menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut diambil lantaran Bank Prima Master belum memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sampai batas waktu akhir 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 12/POJK.03/2020.
"Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).
Operasional tetap berjalan dan tabungan nasabah masih dijamin LPS
Ia menjelaskan, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
Lantas dengan berubahnya status tersebut, bagaimana nasib nasabah bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur ini?
Darmansyah menyatakan, seluruh nasabah dari Bank Prima Master masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan seperti biasa. Tak hanya itu, tabungan dan rekening masyarakat di Bank Prika Master masih tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK targetkan pemenuhan modal inti BPD dan BPR
Darnansyah menjelaskan, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah sebagian besar sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022.
Ia menyebut, sejumlah bank telah memenuhi ketentuan dengan melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024. Sedangkan modal inti minimum Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025