MARKET

Japfa Ltd Mau Delisting dari SGX, Bagaimana Dampak ke JPFA?

Dampaknya dinilai terbatas.

Japfa Ltd Mau Delisting dari SGX, Bagaimana Dampak ke JPFA?Japfa Comfeed atau JPFA. (Website Japfa Comfeed)
30 January 2025

Fortune Recap

  • Japfa Ltd. (UD2) berencana privatisasi melalui delisting dari Bursa Singapura dengan calon pembeli yang menawarkan harga akuisisi premium.
  • Harga saham Japfa Ltd. telah melonjak 12,96 persen setelah rencana privatisasi diumumkan, dengan DBS Bank Ltd. sebagai penasihat keuangan dalam transaksi tersebut.
  • Rencana privatisasi Japfa Ltd. tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja JPFA, namun diproyeksikan dapat membatasi koreksi saham dalam jangka pendek.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Induk usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), Japfa Ltd. (UD2), berencana melakukan privatisasi melalui Delisting dari Bursa Singapura. Bagaimana dampaknya terhadap JPFA?

Dikutip dari keterbukaan informasi Japfa Ltd., calon pembeli atas 18,33 persen saham publik UD2 mengajukan harga akuisisi 0,62 dolar Singapura (sekitar Rp7.466,42) per unit saham. Adapun, calon pembeli itu meliputi perusahaan milik Renaldo Santosa dan Gabriella Santosa, juga perusahaan milik Anastasia Kolonas. 

Harga itu tergolong premium karena lebih tinggi 14,81 persen dari harga UD2 pada penutupan perdagangan pada 24 Januari 2025, saat rencana privatisasi diumumkan. Jika dibandingkan dengan harga UD2 pada 15 Januari 2025, hari perdagangan tanpa gangguan yang terakhir, harga yang ditawarkan itu bahkan lebih tinggi 34,8 persen.

Sejak saat itu, harga saham Japfa Ltd. sudah melonjak 12,96 persen ke 0,61 dolar Singapura (sekitar Rp7.345,92) per 30 Januari 2025 siang, WIB. 

Dalam transaksi itu, DBS Bank Ltd. berperan sebagai penasihat keuangan, sedangkan penasihat keuangan independennya adalah W Capital Markets Pte. Ltd.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.