FINANCE

Beredar Kabar QRIS Kena Tambahan PPN 12%, Ini Penjelasan Pemerintah

Transaksi QRIS di fintech ditanggung merchant.

Beredar Kabar QRIS Kena Tambahan PPN 12%, Ini Penjelasan PemerintahUnggahan masyarakat di media sosial terkait PPN untuk QRIS
23 December 2024

Fortune Recap

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin transaksi QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenai PPN.
  • Airlangga juga menyatakan bahwa transaksi kartu elektronik atau e-money hingga tarif tol juga tidak akan dikenai PPN.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Perbincangan mengenai transaksi QRIS bakal dikenai tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendadak ramai di media sosial. Netizen mengomentari hal tersebut karena cemas transaksi digital yang akan berlaku ke depan menambah beban konsumen hingga pedagang kecil. 

Demi menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan jaminan transaksi QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenai tambahan PPN dimaksud. 

"Ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini transaksi, yang PPN adalah barang," kata Airlangga di hadapan pers (22/12). 

Selain QRIS, lanjut Airlangga, transaksi kartu elektronik atau e-money hingga tarif tol juga tidak akan dikenai PPN. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.