FINANCE

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah, Ini Jadwal dan Syaratnya

BI Sediakan Layanan Tukar Uang Rusak hingga Pembelian URK

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah, Ini Jadwal dan SyaratnyaDok. Shutterstock/Herwin Bahar
08 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) kembali mebuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Di mana layanan ini sempat ditutup sementara guna menghindari penyebaran Covid-19. 

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menjelaskan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. 

"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur melalui keterangan resminya di Jakarta, (6/10). 

Tercatat, terdapat 4 layanan uang rupiah yang dibuka kembali oleh BI. Berikut jenis layanan, waktu, serta syarat layanan uang rupiah BI. 

Layanan penukaran uang rusak

Penukaran uang rusak dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT di loket layanan Bank Indonesia.  

Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor BI sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas. 

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya

Bila ingin klarifikasi keaslian uang, masyarakat bisa mengunjungi kantor perwakilan BI pada setiap hari  Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT. 

Masyarakat hanya tinggal membawa uang yang ingin dicek keasliannya ke bagian layanan klarifikasi uang. Namun demikian, penukaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.