DANA Blokir 30 Ribu Akun Terindikasi Judi Online
Nilai deposit judol masyarakat tebus Rp43 triliun.
Fortune Recap
- DANA memblokir lebih dari 30 ribu akun pengguna yang terindikasi judi online.
- Lebih dari 500 merchant on-us juga diblokir melalui aplikasi DANA.
- DANA telah memperkuat sistem keamanan dengan fitur DANA Protection untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk judi online.
Jakarta,FORTUNE- Dompet Digital DANA telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna yang terindikasi dengan Judi Online (judol).
Tak hanya itu, dompet digital ini juga memblokir lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus bertambah seiring perkembangan modus judi online.
"Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan," kata Dina Artarini selaku Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (3/12).
Pihaknya percaya bahwa penanganan dampak negatif judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, DANA ikut mendukung Pemerintah dan Regulator dalam menjalankan tugasnya memerangi judi online.
Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.
Nilai deposit judol masyarakat tebus Rp43 triliun
Dina menyatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.
PPATK juga mengapresiasi inisiatif pelaku e-wallet seperti DANA yang aktif mendukung pemberantasan judi online melalui penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna. Upaya kolektif ini, jika terus diperluas, diyakini mampu menekan dampak buruk judi online secara signifikan.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan, pada tahun 2023, deposit masyarakat terhadap judol mencapai Rp34 triliun. Bahkan, kuartal III 2024 mencapai Rp43 triliun.
"Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator," kata Danang.
Tak hanya itu, PPATK mencarat puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka jug menggunakan crypto dan valas.
"Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant," kata Danang.
Deposit judol melaui bank capai Rp8,37 triliun
Di sisi lain, Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan.
Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.
Uniek Yuniar selaku Kepala Divisi Perizinan SP Ritel - DKSP BI menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online.
Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
“BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM)," kata Uniek.
Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online.
BI juga meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, namun juga membutuhkan peran influencer, artis, ataupun konten kreator. Influencer dan aktivis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.