Jakarta, FORTUNE – Bagi para wajib pajak hingga pebisnis mungkin perlu mengetahui disposable income untuk mengatur keuangan pribadi. Sebab, disposable income berkaitan erat dengan produksi hingga tenaga kerja di sebuah perusahaan.
Disposable income adalah Pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari setelah dikurangi pajak langsung, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PPh (Pajak Penghasilan), dan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Tak hanya itu, besar kecilnya disposable income juga menjadi faktor penting penentu daya beli. Sebab, semakin besar pendapatan bebas pajak seseorang maka semakin banyak pula kebutuhan dan keinginan yang dapat mereka penuhi.
Fungsi disposable income
Disposable income memiliki sejumlah peran, yakni sebagai tolak ukur kebijakan perusahaan. Apabila tingkat disposable income tinggi, maka bisnis tersebut dapat membeli lebih banyak bahan baku, kebutuhan infrastruktur, menambah karyawan, dan melakukan ekspansi usaha.
Disposable income juga menjadi salah satu penentu daya beli. Jika mereka tidak mampu membeli lebih banyak produk, maka demand-nya pun berkurang. Imbasnya, perusahaan harus mengurangi produksi, merampingkan jumlah karyawan, dan sebagainya.
Selain itu, tujuan lain dari menghitung disposable income adalah untuk mengetahui kesehatan dan kondisi keuangan perusahaan. Finansial sehat ditandai dengan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, pengeluaran tak terduga, dan tabungan masa depan.
Cara menghitung disposable income
Setelah mengetahui pengertian dan fungsinya dalam keuangan perusahaan, ini cara menghitung disposable income dengan sebuah rumus sederhana yakni Penghasilan Tahunan dikurangi (Pajak Langsung + pengurangan lain).
Penghasilan tahunan merupakan penghasilan kotor dari perusahaan yang diterima selama 1 tahun. Sedangkan pengurangan lain meliputi iuran wajib seperti BPJS kesehatan. Adapun contoh cara menghitung disposable income adalah sebagai berikut.
Anda menerima gaji kotor sebesar Rp96 juta per tahun, dengan penghasilan bulanan Rp8 juta. Pada bulan ini, terdapat kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp2 juta. Selain itu, ada iuran BPJS sebesar Rp150 ribu.
Karena terdapat kewajiban pajak bulanan, maka gunakan penghasilan per bulan Anda ke dalam perhitungan. Dengan demikian, perhitungan disposable income adalah sebagai berikut.
Disposable income
= Penghasilan – (Pajak Langsung + pengurangan lain)
= Rp8 juta - (Rp2 juta + Rp150 ribu)
= Rp5.850.000