FINANCE

Gaet Nasabah secara Digital, UOB Indonesia Klaim DPK Naik 150%

UOB Indonesia incar kerja sama 145 biller di 2022.

Gaet Nasabah secara Digital, UOB Indonesia Klaim DPK Naik 150%Ilustrasi UOB/ askarim Shutterstock
20 September 2022

Jakarta, FORTUNE - PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) terus mengaet nasabah dengan fitur digital banking miliknya, yakni aplikasi TMRW. Hal tersebut dijalankan seiring dengan penetrasi internet di masyarakat kian meningkat seiring dengan inklusi keuangan nasional.

Executive Director Digital Bank Head UOB Indonesia Fajar Septandri Maharjaya menyatakan, dengan banyaknya minat masyarakat menabung secara digital, UOB Indonesia mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) khusus di aplikasi TMRW sebesar 150 persen secara year on year (yoy) pada Agustus 2022.

“Kami pertama kali launch (TMRW) ke pasar Agustus 2020 di tengah badai pandemi yang sangat besar, dan kalau kita lihat saat ini animo atau respons masyarakat sangat baik, jumlah pertumbuhan nasabah tumbuh 170 persen (yoy), sedangkan DPK tumbuh 150 persen (yoy) per Agustus 2022,” kata Fajar saat ditemui di UOB Plaza Jakarta, Senin (19/9).

Incar nasabah milenial

Ilustrasi QRIS/Shutterstoch Ahmad Saifulloh

Fajar menjelaskan, sejak awal pembentukan TMRW ialah untuk membidik nasabah milenial pada rentang usia 24 hingga 39 tahun. Oleh karena itu, TMRW terus menyediakan inovasi fitur pembayaran untuk melayani para nasabah.

Salah satu fitur yang cukup diminati ialah pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah mulai kembali beraktifitas dan bersosialisasi sehingga transaksi QRIS kembali meningkat.

“Sebagian besar masyarakart beralih ke BI-Fast dan ini juga memberikan gambaran bahwa transaksi sangat tinggi,” kata Fajar.

Incar kerja sama 145 biller

Perbankan Digital
ShutterStock/Chan2545

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.