Ini Cara Investasi Deposito Emas di Pegadaian
Ini besaran imbal hasil investasi deposito emas.
Fortune Recap
- Deposito menjadi pilihan investasi karena dianggap rendah risiko dibandingkan investasi lainnya.
- Deposito terdiri dari deposito berjangka, on call, dan kini hadir deposito emas di Pegadaian.
- Masyarakat kini bisa berinvestasi deposito emas di Pegadaian sebagai alternatif investasi emas.
Jakarta, FORTUNE - Deposito menjadi salah satu instrumen Investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibandingkan dengan investasi lainnya yang lebih berisiko.
Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya Deposito Emas.
Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini masyarakat bisa berinvestasi deposito emas di Pegadaian.
Ini imbal hasil investasi deposito emas
Berinvestasi menggunakan deposito wmas memiliki berbagai keuntunhan, antara lain risiko yang relatif rendah. Karena, seperti halnya tabungan emas, deposito emas juga diasuransikan untuk menjamin keamanan, selain itu emas sudah terbukti kebal terhadap inflasi.
Selain mendapatkan kenaikan harga dari setiap emas, nasabah mendapatkan benefit imbal hasil dari saldo tabungan emas yang didepositokan dengan besar imbal hasil hingga 1 persen per tahun.
Pegadaian juga mempermudah proses investasi deposito emas melalui platform Pegadaian Digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot pergi ke kantor Pegadaian. Hal ini memungkinkan nasabah untuk mengelola investasi kapan saja dan di mana saja.
Ini syarat pembukan deposito emas Pegadaian
Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas.
Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.
Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Memiliki rekening Tabungan Emas (konvensional).
- Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
- Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
- Telah melakukan Upgrade Akun Premium
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:
- Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
- Pilih rekening Tabungan Emas
- Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
- Konfirmasi transaksi
- Input kode PIN dan OTP
- Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
- Terima sertifikat deposito emas via email