Jakarta, FORTUNE - Bagi perusahaan terbuka salah satunya perbankan, tentu tak asing dengan istilah Rencana Bisnis Bank (RBB). RBB tersebut merupakan target dan rencana bank ke depan dalam menjalankan bisnis.
Penyusunannya pun tak sembarangan dan sangat penting dalam memetakan kondisi perusahaan saat ini dan langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk meraih tujuan bersama perusahaan. RBB biasanya berbentuk dokumen yang berisikan ringkasan perencanaan aktivitas bank jangka pendek (satu tahun) dan menengah (lima tahun).
Ini manfaat dan fungsi RBB
Selain untuk memetakan kondisi perusahaan dan memasang target bisnis, RBB juga memiliki manfaat bagi pemegang saham ataupun pemimpin di perusahaan tersebut. Penulisan RBB juga harus dengan analisa yang mendalam baik dari analis internal perusahaan, jajaran pengurus di komisaris, hingga pemegang saham.
Pagi para calon investor yang ingin menanamkan dananya di bank tentu harus melihat prospek bisnis bank ke depan melalui RBB. Investor juga harus jeli melihat langkah yang dilakukan bank dalam menyikapi suatu kendala dan kondisi ekonomi. Upaya tersebut untuk mengurangi risiko penurunan kinerja perusahaan agar dana yang dinvestasikan tetap stabil.
Fungsi lain dari RBB juga untuk menjadi panduan penentuan serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dikenal juga dengan business plan. Business plan ini mencakup seluruh badan, unit, bidang, proyek, dan usaha strategis dari bisnis perbankan tersebut.
Selain itu, fungsi RBB yang baik bermanfaat dalam mengelola risiko. Hal ini dikarenakan seluruh faktor pengaruh kelancaran usaha telah dipertimbangkan sekaligus cara mengatasinya. Hal ini tentu berguna dalam menerapkan pengelolaan risiko secara efektif dan strategis. Semakin awal penyusunan RBB bank, kegiatan operasional dapat terlaksana dengan lebih lancar.
Ini aturan POJK terkait RBB
RBB juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan atau PJOK tentang Rencana Bisnis Bank Tahun 2016 yang difasilitasi oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12 tahun 2011.
Menurut peraturan itu, dokumen tersebut perlu diajukan ke OJK sekali dalam setiap tahunnya, yakni selambat-lambatnya pada akhir bulan November. Kesempatan perbaikan ulang pun hanya diperbolehkan satu kali saja.
Selain itu, revisi RBB dinilai juga perlu sebagai solusi atas permasalahan usaha perbankan. Waktu pengumpulan dari perbaikan ulang atau revisi RBB bank adalah paling lambat akhir semester pertama pada saat tahun berjalan.
Alasan-alasan khusus yang dapat dijadikan landasan dalam merubah isi RBB adalah pelaksanaan operasional bisnis bank bisa menyebabkan terhambatnya aktivitas perekonomian usaha.
Pengumpulan RBB adalah bentuk tanggung jawab untuk bertindak sesuai kewajiban. Terlebih, karakteristiknya untuk melibatkan sistem keuangan menuntut bisnis-bisnis perbankan waspada dalam merencanakan dan pelaksanaannya.