FINANCE

Kendaraan Wajib Asuransi pada 2025? Ini Penjelasan Lengkap OJK

Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah.

Kendaraan Wajib Asuransi pada 2025? Ini Penjelasan Lengkap OJKIlustrasi asuransi rental mobil. (dok. Asuransi Astra)
19 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Beberapa waktu belakangan ramai kabar bahwa kendaraan bermotor di Indonesia wajib diasuransikan pada 2025 melalui proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL). 

Pernyataan itu sempat disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di sebuah forum. Dalam kesempatan itu, Ogi menyebut asuransi  itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Seperti diketahui, UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga banyak presepsi asuransi wajib harus ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. 

Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah

Ilustrasi Kecelakaan ditanggung Asuransi/Dok MPM Insurance

Menanggapi banyaknya presepsi di masyarakat, Ogi meluruskan bahwa asuransi wajib yang termasuk Asuransi Kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. 

Ia menyebut, ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program menjadi pertimbangan regulator dalam pelaksanannya. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutup di Jakarta, (19/7). 

Asuransi wajib kurangi beban finansial korban kecelakaan

Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.