Kini Nasabah Pinjol dan Asuransi Masuk Daftar SLIK
Ini daftar lembaga keuagan yang terapkan SLIK.
Fortune Recap
- Nasabah pinjol dan asuransi masuk SLIK OJK setelah diterbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
- Level kredit macet akan terlihat dalam sistem SLIK dan dapat mempengaruhi pengajuan kredit baru di lembaga keuangan lainnya.
- Batas waktu pelaporan level kredit macet adalah satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan.
Jakarta, FORTUNE - Kini nasabah fintech peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol) hingga Asuransi masuk daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu terlaksana setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, bila nasabah pinjol dan asuransi memiliki level kredit macet bakal terlihat dalam sistem SLIK dan berpeluang tidak dapat mengajukan kredit baru di sejumlah lembaga keuangan lainnya.
"Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, (9/8).
Asuransi syariah & penjaminan juga masuk SLIK
Selain asuransi dan pinjol, perluasan cakupan pelapor SLIK juga mencakup asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Aman menambahkan, aturan ini juga dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit," jelas Aman.
Ini daftar lembaga keuagan yang terapkan SLIK
Sebelumnya, sejumlau lembaga keuangan juga telah menerapkan dan wajib menjadi pelapor SLIK, yaitu meliputi:
- Bank Umum
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek
- Lembaga Pendanaan Efek
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.