FINANCE

Kini Nasabah Pinjol dan Asuransi Masuk Daftar SLIK

Ini daftar lembaga keuagan yang terapkan SLIK.

Kini Nasabah Pinjol dan Asuransi Masuk Daftar SLIKIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
09 August 2024

Fortune Recap

  • Nasabah pinjol dan asuransi masuk SLIK OJK setelah diterbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
  • Level kredit macet akan terlihat dalam sistem SLIK dan dapat mempengaruhi pengajuan kredit baru di lembaga keuangan lainnya.
  • Batas waktu pelaporan level kredit macet adalah satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kini nasabah fintech peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol) hingga Asuransi masuk daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu terlaksana setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. 

Dengan demikian, bila nasabah pinjol dan asuransi memiliki level kredit macet bakal terlihat dalam sistem SLIK dan berpeluang tidak dapat mengajukan kredit baru di sejumlah lembaga keuangan lainnya. 

"Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, (9/8). 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.