Klaim JHT BPJamsostek di Bawah Rp10 Juta Bisa Online, Ini Caranya
Pencairan JHT melalui JMO harus memiliki akun.
Jakarta, FORTUNE – Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Para peserta bisa mencairkan dana melalui online dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening” kata Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Cahyaning Indriasari saat sosialisasi agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (4/7).
Ia menjelaskan, JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan Pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ini cara cairkan JHT melalui Lapak Asik
Bila kita tidak memiliki smartphone, peserta bisa mengajukan pencairan klaim JHT melalui online atau website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Namun, peserta harus menyiapkan dokumen secara digital. Berikut cara cairkan JHT secara online
- Kunjungi Portal Layanan
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Ini cara mencairkan JHT melalui aplikasi JMO
JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan melalui aplikasi JMO bila sudah melakukan pendaftaran atau memiliki akun di JMO. Bila belum, silahkan daftar atau membuat akun di aplikasi tersebut dengan menyiapkan nomor peserta, e-mail, nomor handphone yang terdaftar hingga nomor KTP dan biodata lainnya. Bila sudah memiliki akun, lakukan langkah-langkah berikut untuk pencairan JHT:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim