LPS Percepat Pembayaran Likuidasi Bank Gagal jadi 18 Bulan
Sejak 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank gagal.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas resolusi bank terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam rangka menjawab tantangan dan mendukung perkembangan industri perbankan dan keuangan di tanah air.
Salah satu inovasi yang berhasil dilakukan LPS adalah pengembangan Integrated Core System yang mengusung konsep sistem ‘ban berjalan’, yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan percepatan likuidasi serta pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.
“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (5/12).
Pembayaran likuidasi bank gagal dari 25 bulan jadi 18 bulan
Digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank gagal diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan pembayaran. Lana menyebut, rata-rata pembayaran klaim ke nasabah bank gagal menghabiskan waktu 25 bulan, namun dengan sistem ini, LPS menargetkan proses likuidasi bank hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan.
Dalam keterangannya, LPS mengapresiasi kinerja Tim Likuidasi yang mengelola aset Bank Dalam Likudiasi (BDL). Lana menuturkan pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya tidaklah mudah.
Menurut data LPS, setidaknya 88 persen aset bank dalam likuidasi merupakan aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga sulit untuk dieksekusi. Untuk menjawab tantangan tersebut LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien.
“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Lana.
Sejak 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank gagal
LPS dan Tim Likudiasi sejak tahun 2005 hingga November 2022 telah melikuidasi 118 bank, yang terdiri dari 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.
Sementara itu, hasil likudiasi 115 bank yang telah dibayarkan telah didistribusikan kepada para kreditur. Pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS yang nantinya akan digunakan kembali untuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan.
Lana menjelaskan, tim likuidasi bank adalah tim yang dibentuk LPS dan bertugas melaksanakan likuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Likuidasi bank adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban bank sebagai bentuk tindak lanjut atas pembubaran badan hukum. Tim Likuidasi yang telah dibentuk bekerja dalam pengawasan serta bertanggungjawab kepada LPS.