Jakarta, FORTUNE - Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar, kepada 29.642 nasabah.
“LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” jelas Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/5).
Ini lokasi bank pembayaran klaim
Dia menjelaskan, bagi para nasabah BPR Jepara Artha penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui sejumlah lokasi bank.
Bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri hingga BRI Unit Kelet.
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Maksimal pembayaran klaim 90 hari kerja
Sesuai Undang-Undang (UU) LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS," pungkas Dimas.