FINANCE

Mobil Tertabrak Hewan Bisa Klaim Asuransi? Simak Penjelasannya 

Klaim bisa ditolak bila melanggar perjanjian polis.

Mobil Tertabrak Hewan Bisa Klaim Asuransi? Simak Penjelasannya Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya. (AntaraFoto/Syaiful Arif)
13 February 2023

Jakarta, FORTUNE - Kejadian singa milik Taman Safari Indonesia II di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur yang menabrak mobil merah milik pengunjung viral di media sosial kemarin (12/2). 

Kedua singa terekam kamera saling berkejaran hingga menabrak mobil milik pengunjung. Lantas, Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut? 

Menanggapi hal tersebut, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, dalam contoh kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Dengan demikian kerusakan dapat diklaim ke perusahaan asuransi mobil. 

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” kata Iwan melalui keterangan resmi yanh diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (13/2).

Klaim bisa ditolak bila melanggar perjanjian polis

Tangkapan Layar Singa Tabrak Mobil di Jawa Timur

Namun demikian, menurutnya ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang polis untuk mengklaim kondisi tersebut. Salah satunya, pemegang polis harus memastikan penyebab kecelakaan bukan berasal dari poin pengecualian polis. 

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan. 

Tak hanya itu, pemegang polis juga dilarang melanggar aturan yang tertuang dalam polis tersebut. Seperti tertuang pada ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas maka klaim tidak akan diterima. 

Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi. Seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 

Tinjau berkala polis yang dimiliki

Ilustrasi Perawatan Mobil KIA/Shuterstock Libre

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.