Mobil Tertabrak Hewan Bisa Klaim Asuransi? Simak Penjelasannya
Klaim bisa ditolak bila melanggar perjanjian polis.
Jakarta, FORTUNE - Kejadian singa milik Taman Safari Indonesia II di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur yang menabrak mobil merah milik pengunjung viral di media sosial kemarin (12/2).
Kedua singa terekam kamera saling berkejaran hingga menabrak mobil milik pengunjung. Lantas, Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, dalam contoh kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Dengan demikian kerusakan dapat diklaim ke perusahaan asuransi mobil.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” kata Iwan melalui keterangan resmi yanh diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (13/2).
Klaim bisa ditolak bila melanggar perjanjian polis
Namun demikian, menurutnya ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang polis untuk mengklaim kondisi tersebut. Salah satunya, pemegang polis harus memastikan penyebab kecelakaan bukan berasal dari poin pengecualian polis.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Tak hanya itu, pemegang polis juga dilarang melanggar aturan yang tertuang dalam polis tersebut. Seperti tertuang pada ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas maka klaim tidak akan diterima.
Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi. Seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Tinjau berkala polis yang dimiliki
Iwan juga menambahkan, pentingnya meninjau secara berkala polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah. Iwan menjelaskan, pelanggan bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.