FINANCE

OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Penyebabnya

Direksi PT RSF tak perbaiki kesehatan keuangan.

OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Penyebabnyasource_name
08 October 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 per tanggal 3 Oktober 2024, 

Multifinance yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat ini dinilai mengalami pemburukan kinerja. 

"Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/10).

Direksi dan pemegang saham PT RSF tak perbaiki kesehatan keuangan

Ilustrasi : gagal investasi
Shutterstock/Know How

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. 

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud. 

Ismail menegaskan, tindakan pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha PT RSF dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen.

Ini kewajiban PT RSF kepada nasabah

Suasana pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang dimulai Rabu (17/7) di BSD, Tangerang. (Dok. Istimewa)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.