OJK Pastikan Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang
Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan pihaknya bakal memperpanjang program restrukrurisasi kredit perbankan yang akan berakhir di Maret 2023. Namun demikian, Dian belum mau menyebut tenggat waktu perpanjangan dari program atas dampak Covid-19 tersebut.
“Diperpanjang sudah pasti, tapi tidak cross a board, tapi kita lihat dari sektor. Ini untuk memastikan bahwa ini tidak menimbulkan moral hazard,” kata Dian melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9).
Dirinya juga mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ke depan bakal mengarah ke sejumlah sektor yang belum pulih dari kondisi pandemi Covid-19.
Nilai restrukturisasi kredit melandai di Rp560,41 triliun
Dian juga mengungkapkan, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi tercatat pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Namun, per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun.
“Nilai itu menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40 persem dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” jelas Dian.
Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta
Selain itu, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Secara proporsi sektoral, lanjut Dian, rincian restrukturisasi kredit yang masih berdampak ialah sektor akomodasi masih di atas 20 persen. Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman capai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen. Tercatat, restrukturisasi kredit sektor ini masih sebesar Rp51,87 triliun.