FINANCE

OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Paling tinggi, 79 perkara berasal dari sektor perbankan.

OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangansource_name
15 June 2023

Jakarta,FORTUNE- Sampai Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU). 

Hal itu diungkap Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6). 

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," kata Tongam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/6).

Paling tinggi, 79 perkara berasal dari sektor perbankan

Ilustrasi Skimming/Shutterstock Presslab

OJK mencatat,  dari perkara yang diselesaikan tersebut, paling tinggi berasal dari tindak pidana sektor perbankan sebanyak 79 perkara, disusul oleh 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 5 perkara tindak pidana pasar modal. 

Tongam mengatakan, untuk meminimalisir tingginya kasus, diperlukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu akan dilakukan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan. 

"Dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," kata Tongam. 

10 penyidik hingga 5 jaksa ditugaskan di OJK

Sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.