OJK Ungkap Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dimanfaatkan Judi Online
Rekening bansos juga rentan dibuat judol.
Fortune Recap
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan ciri-ciri rekening yang rentan dimanfaatkan untuk judi online (judol).
- Jenis rekening rentan adalah tabungan nasabah yang sudah tidak aktif cukup lama dan tidak digunakan untuk transaksi debit hingga kredit dalam beberapa bulan.
- OJK telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan ciri-ciri rekening yang rentan dimanfaatkan untuk Judi Online (judol).
Jenis rekening itu ialah tabungan nasabah yang sudah tidak aktif cukup lama dan tidak digunakan untuk transaksi debit hingga kredit dalam beberapa bulan. Biasanya, jenis rekening ini dinamakan dormant. "OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) beberapa waktu lalu.
Rekening bansos juga rentan dibuat judol
Selain rekening tidak aktif, jenis tabungan yang berasal dari program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah juga rentan dijadikan sumber pendanaan untuk transaksi judol.
Seperti diketahui, pada masa pandemi covid-19 lalu ramai program bansos tunai langsung yang dialirkan kepada masyarakat melalui pembentukan rekening baru.
Tak jarang, banyak masyarakat yang tidak paham dan tidak mengaktifkan rekening baru tersebut. Kondisi itu bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, baik dari pihak bank maupun penyedia atau bandar untuk menampung transaksi judol.
"Rekening bansos pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan," kata Dian.
OJK blokir 8 ribu rekening terindikasi judi online
Selain itu, sebelumnya OJK juga telah melakukan pemblokiran sekitar 8.000 rekening yang terindikasi transaksi judi online. Data itu juga berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital dan ditindaklanjuti bersama Satgas PASTI.
Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, lanjut Dian, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.