OJK Ungkap Poin Penting Penyusunan Rencana Bisnis Bank 2022
OJK telah keluarkan berbagai kebijakan pengawasan bank.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan poin penting yang bisa menjadi pedoman bank dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2022. Diketahui, bank akan menyampaikan RBB paling lambat akhir bulan November 2021 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya akan mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
"Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karkteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinisip kehati-hatian,” kata Heru melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (27/11).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pun menambahkan, fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional.
“Perbankan memilik peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiyaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau” ujarnya.
Ini berbagai kebijakan pengawasan bank OJK
Selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan.
Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021.
Kebijakan tersebut disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021. Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya.
Restrukturisasi kredit mulai melandai
Menurut Heru, POJK Stimulus Perekonomian yang diterbitkan pada masa pandemi mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan. Hal tersebut tercermin dari jumlah kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur pada akhir tahun 2020.
Jumlah kredit yang direstrukturisasi ini terus melandai jumlahnya menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.
Kredit bank masih tumbuh 3,24%
Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross 3,22 persen.
Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen;
Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34 persen atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.