OJK Susun Peta Jalan Usaha Bullion Emas, Ditargetkan Selesai 2025
Usai Pegadaian, BRI & BSI ajukan izin garap bisnis bullion.
Fortune Recap
- OJK sedang menyusun peta jalan bisnis bullion atau bank emas, target selesai 2025.
- Peta jalan ini akan mendukung visi pemerintah untuk optimalisasi potensi usaha bullion di Indonesia.
- Rencananya, roadmap bullion bisa diluncurkan tahun ini menurut Kepala OJK, Ahmad Nasrullah.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peta jalan atau roadmap terkait bisnis Bullion atau bank Emas yang ditargetkan bakal selesai pada tahun 2025. Nantinya peta jalan ini akan mendukung visi pemerintah untuk optimalisasi potensi usaha bullion di Indonesia yang potensinya mencapai 2.000 ton emas berdasarkan riset BRI-McKinsey & Company.
Hal itu diungkapkan, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah saat sesi diskusi pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Ekspektasi tahun ini roadmap bullion bisa diluncurkan,” kata Ahmad.
Usai Pegadaian, BRI & BSI Ajukan Izin Garap Bisnis Bullion
Ia juga mengungkapkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) juga tengah mengajukan izin untuk menggarap bisnis bullion menyusul PT Pegadaian yang telah lebih dulu mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2025.
Ia menegaskan, bahwa salah satu syarat untuk menjadi lembaga keuangan yang mengelola bullion adalah memiliki permodalan di atas Rp14 triliun. Namun, pihaknya masih membuka peluang kelonggaran regulasi permodalan tersebut.
“Kita tetapkan syarat modal Rp14 triliun ini dinilai terlalu tinggi, ini masih bisa kita evaluasi dengan memperhatikan perkembangan,” kata Ahmad.
BRI siap jalankan bisnis bullion bank
Di sisi lain, Direktur Utama BRI, Sunarso juga menyatakan telah mempersiapkan pengajuan izin dan infrastruktur bisnis dari bullion. Ia mengatakan bahwa lini bisnis bullion akan memperbesar pendapatan bank.
“Jadi, artinya bulion services bank ini nanti akan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI Group,” kata Sunarso.
Berdasarkan POJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.