Penerimaan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Capai Rp124 Triliun
BPJS Kesehatan sudah bayarkan klaim Faskes Rp 80,98 triliun.
Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan mencatatkan penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 telah mencapai Rp124,89 triliun. Meski demikian, nilai iuran tersebut diproyeksikan bakal mencapai Rp 137,42 triliun pada 31 Desember 2021 mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik. "BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja," kata Ali Ghufron Mukti dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis (30/12).
BPJS Kesehatan sudah bayarkan klaim Faskes Rp 80,98 triliun
Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pembayaran klaim Rp 80,98 triliun.
Hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 kunjungan baik sakit dan sehat). Sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078 kunjungan, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792 kasus.
BPJS Kesehatan pastikan tidak ada gagal bayar RS
Pada tahun ini, BPJS Kesehatan juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit (RS) dan klinik utama.
Hal ini menurut Gufron akan memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan sehingga diharapkan RS bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.
"Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelas Ghufron.
BPJS Kesehatan laksanakan verifikasi 2,3 juta klaim Covid-19
Sejumlah dukungan BPJS Kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 juga dilaksanakan antara lain dengan verifikasi penagihan dan pelaporan klaim Covid-19 seluruh masyarakat Indonesia, baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS ataupun belum menjadi peserta JKN-KIS.
Di mana klaim Covid-19 akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Sampai dengan 23 Desember 2021, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim Covid-19 sebanyak 2,3 juta kasus dari 2.100 rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan tools untuk pencatatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi registrasi, screening hingga dokumentasi pelaporan vaksinasi, yaitu dengan aplikasi P-Care Vaksinasi. BPJS Kesehatan juga mengujicobakan aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile di 10 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dengan harapan bisa membantu mempercepat kerja petugas vaksinasi Covid-19 di segala medan karena tidak memerlukan penyediaan komputer dalam penggunaannya.