FINANCE

Penerimaan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Capai Rp124 Triliun

BPJS Kesehatan sudah bayarkan klaim Faskes Rp 80,98 triliun.

Penerimaan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Capai Rp124 TriliunShutterstock/Dyahs
30 December 2021

Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan mencatatkan penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 telah mencapai Rp124,89 triliun. Meski demikian, nilai iuran tersebut diproyeksikan bakal mencapai Rp 137,42 triliun pada 31 Desember 2021 mendatang. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik. "BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja," kata Ali Ghufron Mukti dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis (30/12). 
  

BPJS Kesehatan sudah bayarkan klaim Faskes Rp 80,98 triliun

Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pembayaran klaim Rp 80,98 triliun. 

Hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 kunjungan baik sakit dan sehat). Sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078 kunjungan, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792 kasus. 

BPJS Kesehatan pastikan tidak ada gagal bayar RS

Pada tahun ini, BPJS Kesehatan juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit (RS) dan klinik utama. 

Hal ini menurut Gufron akan memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan sehingga diharapkan RS bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. 

"Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelas Ghufron. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.