POJK Bank Umum Dorong Perbankan Lebih Adaptif
KBMI dinilai lebih relevan ketimbang sistem BUKU.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum diterbitkan untuk mendorong perbankan lebih adaptif di tengah perkembangan digitalisasi. Menurutnya, untuk praktik perbankan yang lebih efisien, bank juga butuh fondasi yang kuat. Maka dari itu, lanjut Heru, POJK ini juga mendorong perbankan Indonesia mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi.
"Kami terus lakukan pembenahan. Memang (perbankan) kita harus bergerak cepat dan adaptif agar tidak ketinggalan. Utamanya pandemi yang mengubah landscape perbankan ke arah harapan masyarakat akan layanan perbankan yang cepat, efisien, dan aman yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa ke bank," kata Heru melalui keterangan resminya pada acara seminar yang diselenggarakan LPPI di Jakarta, (31/8).
KBMI lebih relevan
Heru juga menambahkan, aturan yang dibuat OJK dinilai lebih relevan. Di mana dalam POJK tersebut tidak ada lagi sistem pengelompokan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1-4 dan menggantikannya dengan Kelompok Bank dengan Modal Inti (KBMI) 1-4. Dalam POJK 12, OJK tidak kaitkan modal dengan aktivitas penerbitan produk, tetapi dikaitkan dengan sebagaimana kuat bank itu membangun mananajemen risikonya.
"Kami sadari penggunaan teknologi secara masif ada risiko cyber dan berakibat kebocoran dan pencurian data. Maka bank perlu perhatikan risiko demikian," ujarnya.
Koordinasi dengan BI terus berjalan
Soal perubahan perizinan, lanjut Heru, OJK mengharapkan perbankan lebih berkontribusi bagi ekonomi, efisien, dan berdaya saing. Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mendukung izin produk perbankan ke depan.
"Bisa gak satu pintu dengan BI, jangan sampai OJK berlari sendiri. Itu pertanyaan yang bisa kita berikan solusinya. Saya sudah bicara dengan Bu Destri (DGS Bank Indonesia), soal harapan stakeholder, semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat," ungkap Heru.
Dia menambahkan, substansi dalam POJK 12 di titikberatkan pada penguatan kelembagaan dan aspek operasional. Ini mencakup penyederhanaan dan jaringan kantor, pendirian bank digital dan penutupan bank itu sendiri.
Penguatan konsolidasi bank
Heru juga menyampaikan, OJK terus mendorong terciptanya konsolidasi perbankan yang lebih kuat. Oleh karena itu, untuk memenuhi aturan permodalan baru, Heru mengarahkan bank untuk mencari patner, atau menambah modal sendiri, atau membentuk kelompok usaha bank.
"Dengan POJK 12, investor kita beri keleluasaan untuk bangun bank baru atau datang ambil bank yang ada, dengan ekositem yang sudah ada tidak perlu modal sampai 10 triliun," jelasnya.
Sebagai informasi saja, dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun. Nilai tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp3 triliun