FINANCE

PPSK Mengubah Nama Dan Fungsi dari BPR, Ini Rinciannya

BPR bisa layani transaksi valas hingga transfer dana.

PPSK Mengubah Nama Dan Fungsi dari BPR, Ini RinciannyaLogo BPR/ Dok Perbarindo
16 December 2022

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12). Dalam UU tersebut, diatur perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12). Sri Mulyani menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan semakin meningkatkan peran dari BPR dalam mendukung ekonomi.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia,” kata Sri Mulyani.

BPR bisa transaksi valas hingga transfer dana

ilustrasi : uang
Pixabay/Geralt

Selain itu, peran dari BPR juga semakin ditingkatkan dengan adanya UU PPSK. Sri Mulyani mengatakan, BPR nantinya bisa melakukan penukaran valuta asing dan transfer dana. Peran tersebut lebih luas dibandingkan dengan peran sebelumnya yang terbatas hanya bisa menyimpan dana nasabah dan penyaluran kredit.

“Pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum, bank umum syariah, bank perekonomian rakyat, dan bank perekonomian rakyat syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan, BPR juga memungkinkan untuk memperluas ekspansi masuk ke pasar modal. Hal ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

“Pemerintah juga mencatat, peran BPR bisa semakin vital dengan menguatkan aspek permodalan, peningkatan efisien dan profitabiltas, serta memperkuat tata perusahaan yang baik atau GCG dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke dalam pasar modal,” kata Sri Mulyani.

Perbarindo sambut positif PPSK

Rombongan pejabat Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Alpine Green meninjau lokasi Kawasan Industri Aceh (KIA) di desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/11/2021).  ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Rombongan pejabat Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Alpine Green meninjau lokasi Kawasan Industri Aceh (KIA) di desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/11/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.