FINANCE

Transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu Tidak Dikenakan Biaya MDR

Transaksi QRIS tumbuh 104,64%.

Transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu Tidak Dikenakan Biaya MDRIlustrasi QRIS/Shutterstoch Ahmad Saifulloh
25 July 2023

Jakarta, FORTUNE – Biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro tidak lagi dikenakan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Hal tersebut diumumkan Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hari ini (25/7).

“Strategi digitalisasi sistem pembayaran ini untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital,” kata Gubernur BI Perry Warjoyo melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (25/7).

Meski demikian, untuk transaksi QRIS di atas Rp100 ribu tetap dikenakan MDR 0,3 persen per transaksi. Perry menyatakan, masa berlaku kebijakan tersebut efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.          

Ini alasan BI hapus biaya MDR di bawah Rp100 ribu

Pedagang makanan yang menggunakan QRIS dalam sistem pembayaran dagangannya.
Pedagang makanan yang menggunakan QRIS dalam sistem pembayaran dagangannya. (ANTARAFOTO/Siswowidodo)

Penghapusan kebijakan MDR untuk transaksi kecil tersebut tentu bukan tanpa alasan. Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono menjelaskan, transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu masih cukup tinggi dan mendominasi transaksi QRIS secara keseluruhan. Untuk itu, BI terus berupaya untuk mendukung penerapan transaksi digital di masyarakat.

“QRIS tetap tumbuh tapi pro rakyat. Volume transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu itu (porsinya) 70 persen dari usaha mikro (UMI),” kata Doni.

Tak hanya jumlah transaksinya yang besar, pelaku usaha mikro juga masih mendominasi merchant dari QRIS di Indonesia. Selain itu, BI juga mendorong transaksi QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.

Transaksi QRIS tumbuh 104,64%

QRIS di Masjid/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.