Waspada! Ini 3 Modus Baru Penipuan Baru yang Ditemukan OJK
Segera lakukan hal ini bila merasa tertipu.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 3 modus baru penipuan atau investasi ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencermati setiap penawaran investasi.
"Masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan," kata Frederica melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).
Untuk itu, berikut tiga modus penipuan yang marak terjadi di masyarakat:
Modus penawaran kerja paruh waktu sistem online
Modus penawaran kerja sistem online sedang marak di media sosial. Tak jarang, bagi para pencari kerja banyak yang tertarik dengan modus tersebut.
Sebab, tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas. Selain itu, biasanya calon pelamar kerja harus menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat harus mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan.
Modus jual beli signal trading
Modus kedua adalah jual beli signal trading. Modus tersebut mirip dengan entitas illegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bernama Hearth of Hope.
Cara kerja modus ini hampir mirip dengan penawaran member get member. Kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu.
OJK dan SWI juga telah memblokir situs modus tersebut seperti https://gd5.shop/index/user/login dan https://tkp531.com/m/index.
Konten uang gaib
Modus terakhir ialah penawaran konten yang menjanjikan “uang gaib” di medsos. Biasanya modus ini menawarkan masyarakat membuat konten atau menyukai sebuah konten untuk mendapatkan uang.
Untuk itu, OJK terus mengimbau masyarakat agar tidak terjerat oleh ketiga modus tersebut. Frederica mengatakan, apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, agar segera diabaikan.
Segera lakukan hal ini bila merasa tertipu
Bila merasa terjerat dan tertipu dengan berbagai modus tersebut, masyarakat bisa melakukan sejumlah langkah, seperti kumpulkan bukti transfer dan percakapan atau info lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital.
Lalu, masyarakat bisa mencatat dan melaporkan nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana juga menjadi bahan bukti. Setelah itu, segera hubungi Aparat Penegak Hukum (polisi) untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku.