Salah satu asuransi yang wajib diketahui oleh pemilik kendaraan adalah asuransi Total Loss Only atau TLO. Bagi asuransi yang cukup populer, yakni asuransi All Risk. Akan tetapi, cobalah untuk melindungi kendaraan Anda menggunakan asuransi TLO juga.
Asuransi TLO adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kehilangan. Walaupun kejadian ini belum terjadi, tapi ada baiknya Anda berjaga-jaga dari sekarang.
Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya yang bisa Anda dapatkan dalam asuransi ini. Simak selengkapnya!
Apa itu asuransi TLO?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi TLO adalah asuransi yang dikhususkan untuk memberikan perlindungan risiko kehilangan total. Termasuk didalamnya disebabkan kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan karena pencurian maupun perampasan.
Jika kerusakan yang dialami tidak mencapai dari 75 persen, maka pihak polis tidak akan bisa meneruskan proses ganti rugi atas kerusakan tersebut.
Sebagai contoh, sebuah mobil mengalami kecelakaan yang mengakibatkan biaya perbaikan sebesar Rp150 juta. Sementara itu, harga mobil tersebut di tahun tersebut adalah Rp200 juta. Dikarenakan kerusakan telah mencapai 75 persen, maka kerusakan akan ditanggung oleh pihak asuransi TLO.
Pihak asuransi tidak akan memberikan ganti rugi sesuai dengan harga beli mobil tersebut. Akan tetapi, dihitung terlebih dahulu dari besaran penyusutan nilai mobil Anda.
Jika kerusakan di bawah 75 persen atau termasuk dalam kerusakan minor, seperti baret, maka proses klaim asuransi tidak bisa dilakukan.
Apabila Anda ingin mendapatkan pergantian 100 persen, maka caranya adalah dengan memperbarui polis asuransi setiap tahunnya, sehingga jumlah premi akan berbeda.
Perlu diketahui, polis yang telah diperbarui memiliki masa jaminan satu tahun. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan jaminan asuransi TLO sebesar 100 persen setiap tahunnya.
Bagaimana asuransi TLO mobil bekas?
Asuransi TLO memiliki batas usia kendaraan, termasuk untuk mobil bekas. Adapun asuransi TLO hanya menerima mobil yang berusia maksimal 15 tahun. Sedangkan, asuransi All Risk menerima usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Untuk itu, ada baiknya Anda menyesuaikan dengan kegunaan dan usia mobil Anda.
Keuntungan asuransi TLO
Berikut ini beberapa keuntungan jika Anda menggunakan asuransi TLO, antara lain sebagai berikut:
-
Menanggung kerusakan besar
Asuransi mobil dapat menanggung kerusakan besar yang menimpa kendaraan Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kendaraan.
-
Premi asuransi TLO lebih terjangkau
Premi asuransi TLO lebih terjangkau dibandingkan asuransi All Risk. Adapun rata-rata premi asuransi TLO adalah 0,2–0,8 persen dari harga jual kendaraan tersebut.
Selain itu, Anda akan mendapatkan perlindungan kendaraan luas lainnya, seperti bencana alam, kejadian kerusuhan atau huru hara, dan lain sebagainya. Bahkan preminya lebih murah, yakni 0,05–0,31 persen.
Tarif premi asuransi TLO
Adapun nilai premi yang ditetapkan polis disesuaikan pula dengan kondisi kendaraan Anda, di antaranya:
- Kondisi fisik kendaraan
- Usia kendaraan
- Tipe kendaraan
- Lokasi kendaraan tersebut digunakan
- Fungsi dan penggunaanya
- Jenis pertanggunggan
- Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah terjadi.
Berikut ini tarif premi asuransi mobil TLO sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2017.
Uang pertanggungan Rp0–Rp125 juta
- Wilayah 1: 0,47 persen hingga 0,56 persen
- Wilayah 2: 0,65 persen hingga 0,78 persen
- Wilayah 3: 0,51 persen hingga 0,56 persen.
Uang pertanggungan di atas Rp125 juta–Rp200 juta
- Wilayah 1: 0,63 persen hingga 0,69 persen
- Wilayah 2: 0,44 persen hingga 0,53 persen
- Wilayah 3: 0,44 persen hingga 0,48 persen.
Uang pertanggungan di atas Rp200 juta–Rp400 juta
- Wilayah 1: 0,41 persen hingga 0,46 persen
- Wilayah 2: 0,38 persen hingga 0,42 persen
- Wilayah 3: 0,29 persen hingga 0,35 persen.
Uang pertanggungan di atas Rp400 juta–Rp800 juta
- Wilayah 1: 0,25 persen hingga 0,30 persen
- Wilayah 2: 0,25 persen hingga 0,30 persen
- Wilayah 3: 0,23 persen hingga 0,27 persen.
Uang pertanggungan di atas Rp 800 juta
- Wilayah 1: 0,20 persen hingga 0,24 persen
- Wilayah 2: 0,20 persen hingga 0,24 persen
- Wilayah 3: 0,20 persen hingga 0,24 persen.
Jadi, asuransi TLO adalah jenis asuransi untuk melindungi risiko kerusakan berat serta kehilangan karena pencurian maupun perampasan. Jadi, tertarik untuk mengasuransikan kendaraan Anda?