PPnBM: Pengertian, Tujuan, Kategori Barang, dan Tarifnya!
Ketahui kelompok barang mewah yang dikenai pajak!
Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM adalah jenis pajak yang dikhususkan untuk produsen yang memproduksi barang mewah, termasuk juga di dalamnya impor barang yang termasuk kategori mewah.
Berbeda dengan pajak pada umumnya, jenis pajak ini ini hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut yang membahas PPnBM.
Apa itu PPnBM?
Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PPnBM adalah “pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan setiap kali bertambahnya transaksi dan nilai dari barang, PPnBM hanya dikenakan sekali saja.
Adapun yang dimaksud menghasilkan barang mewah, yakni mulai dari merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, hingga kegiatan lainnya yang melibatkan proses produksi.
PPnBM merupakan kewajiban warga negara yang harus dibayarkan oleh pihak produsen yang memproduksi barang mewah. Berbeda dengan PPN yang langsung dibayar saat transaksi dan langsung dibayar oleh konsumen.
Selain itu, PPnBM juga dapat dikenai pada barang-barang impor yang tergolong mewah.
Pihak produsen atau pihak penjual yang dikenai pajak ini disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tujuan PPnBM
Adapun tujuan dari pajak penjualan barang mewah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, di antaranya:
- Bentuk pengendalian pola konsumsi mengenai barang-barang mewah
- Melindungi produsen tradisional atau kecil
- Sebagai bentuk keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan kecil dan besar
- Bentuk pengamanan penerimaan negara.
Barang mewah yang dikenai pajak
Berikut ini beberapa kriteria barang mewah yang dikenai PPnBM, antara lain sebagai berikut:
- Barang tersebut bukan termasuk barang kebutuhan pokok
- Hanya digunakan oleh kalangan tertentu
- Digunakan oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
- Barang menunjukkan status konsumen.
Setelah Anda memahami kriteria barang mewah yang masuk dalam PPnBM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020, berikut kategori kelompok barang yang dikenai PPnBM:
- Kelompok hunian mewah, seperti kondominium, apartemen, dan lainnya
- Kelompok kendaraan bermotor, kecuali kendaraan jenazah, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum, tahanan, dan kepentingan negara
- Kelompok balon udara
- Kelompok pesawat udara, kecuali angkutan udara niaga dan kepentingan negara
- Kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara
- Kelompok pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, usaha pariwisata, dan angkutan umum.
Tarif PPnBM
Perlu untuk diketahui bahwa tarif PPnBM pada setiap barang mewah yang diproduksi tidaklah sama. Penentuan tarif ditentukan berdasarkan:
- Di samping nilai guna barang, penentuan tarif ditentukan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mengkonsumsinya
- Konsultasi dengan dengan DPR.
Cara penentuan tarif PPnBM adalah dengan mengalikan harga bruto penjualan ke tarif yang berlaku. Tarif PPnBM ditetapkan pemerintah paling kecil sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM sendiri dikenakan pada konsumen barang mewah di dalam negeri saja. Maka dari itu, apabila barang tersebut diekspor, maka tidak akan dikenai PPnBM atau sama dengan 0 persen.
PPnBM yang telah dibayar terhadap barang mewah yang diekspor dapat Anda minta kembali, sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk mengirimkan barang ke luar negeri.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh produsen yang menghasilkan barang mewah, termasuk juga mengimpor barang yang termasuk dalam kategori barang mewah. Semoga artikel ini bisa membantu Anda untuk menambah informasi mengenai salah satu jenis pajak ini.