FINANCE

Pre Existing Condition: Pengertian, Syarat, dan Jenis Penyakitnya

Istilah dalam asuransi kesehatan.

Pre Existing Condition: Pengertian, Syarat, dan Jenis Penyakitnyailustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)
20 April 2023

Pre existing condition adalah istilah dalam asuransi kesehatan yang mengacu pada diagnosa penyakit saat Anda mendaftar asuransi. Tentunya kondisi ini harus Anda ketahui sebelumnya agar tidak salah mengajukan klaim.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini artikel mengenai pre existing condition secara lebih detail. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian pre existing condition

Dalam asuransi, pre existing condition adalah sebuah kondisi saat tertanggung telah memiliki riwayat jenis penyakit tertentu dan hendak mendaftarkan asuransi kesehatan.

Jadi, tertanggung sudah didiagnosis sebelum menandatangani polis. Riwayat penyakit tersebut ditunjukkan melalui hasil tes laboratorium.

Meski tidak semua perusahaan mau menanggung penyakit yang telah ada, tetapi ada suatu kondisi tentu sebagai nasabah dengan pre existing condition jika telah melewati masa tunggu asuransi (waiting period).

Salah satu syaratnya adalah Anda belum pernah mengajukan klaim mengenai penyakit tersebut dan tidak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, Anda memiliki riwayat penyakit saraf di tahun 2023 dan memiliki masa tunggu di polis asuransi selama 2 tahun. Maka, Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi di tahun 2025.

Syarat pre existing condition

Berikut ini sejumlah syarat pengecualian pre existing condition, antara lain:

  • Penyakit tersebut sudah tidak kambuh lagi

Pre existing condition tidak bisa berlaku jika penyakit tersebut sudah lama tidak kambuh lagi. Hal ini dibuktikan dengan riwayat klaim atau riwayat penyakit.

  • Pemegang polis sudah sembuh

Jika pemegang polis sudah dinyatakan sembuh dari riwayat penyakit tersebut, maka tidak termasuk dalam pre existing condition.

  • Premi lebih tinggi

Beberapa asuransi ada pula yang menanggung pre existing condition, tapi berbentuk polis tambahan atau rider. Tentunya premi tambahan ini harganya lebih tinggi dibandingkan premi dasar.

  • Telah melewati masa tunggu

Masa tunggu adalah salah satu syarat untuk asuaransi yang menanggung pre existing condition. Setiap asuransi memiliki masa tunggu yang berbeda-beda dan sesuai dengan jenis penyakit tertentu.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.