Sudah Tahu Jenis-Jenis Pajak di Indonesia? Cek di Sini
Jenis-jenis pajak apa yang sering Anda dengar sehari-hari?
Jakarta, FORTUNE - Sudahkah Anda mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia? Jika belum, maka Anda perlu segera mengumpulkan informasi tersebut. Apalagi, bila Anda seseorang yang sudah memiliki penghasilan.
Apa jenis pajak yang sudah pernah Anda dengar? Pajak Penghasilan? PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)? Pajak Bumi dan Bangunan? Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai? Yang mana pun, penting untuk memahami satu per satu. Karena setelah berpenghasilan, ada pajak yang wajib Anda bayarkan. Terlebih bila nominal pendapatan Anda besar.
Nah, pertanyaannya, sudahkah Anda memahami definisi dan mekanisme jenis-jenis pajak tersebut? Apabila belum, tidak perlu khawatir. Sebab Fortune Indonesia akan merangkum informasinya untuk Anda dalam artikel berikut, dilansir dari HiPajak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam jenis-jenis pajak, ada yang namanya PPh yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan untuk penghasilan tahunan. Penghasilan maksudnya gaji, upah, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Ada beberapa jenis PPh, yakni: PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh Final pasal 4 ayat 2.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis-jenis pajak yang kedua adalah PPnBM. Itu banyak dibahas beberapa waktu ini, dengan adanya relaksasi yang pemerintah berikan dalam program PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) bagi Anda yang membeli mobil baru sampai penghujung 2021.
Barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPnBM? Berikut kriteria lengkapnya.
- Tidak termasuk kebutuhan pokok.
- Dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
- Secara umum, kelompok masyarakat berpendapatan tinggi yang mengonsumsi barang itu.
- Konsumsi barang berfungsi untuk menunjukkan status.
- Konsumsi barang berisiko mengganggu kesehatan dan moral masyarakat, hingga mengacaukan ketertiban.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sesuai namanya, pajak ini mengenakan pajak untuk objek bumi dan/atau bangunan. Lantas, apa saja yang termasuk dalam definisi bumi dan bangunan? Jawabannya: tanah, perairan pedalaman, laut untuk klasifikasi bumi. Sementara untuk klasifikasi bangunan, objeknya terdiri dari konstruksi teknik yang berada di atas tanah atau perairan.
Pengelompokkan PBB ada lima, yakni: Sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan. Akan tetapi, mengacu pada UU No. 28 tahun 2009, PBB Perdesaan dan Perkotaan masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sementara itu, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan tergolong ke Pajak Pusat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Yang satu ini dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di wilayah Tanah Air. Baik individu, perusahaah, maupun pemerintah yang mengonsumsi jenis barang itu wajib membayar PPN.
Sesuai undang-undang yang berlaku, objek PPN sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yakni barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).
Demikian sejumlah jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui. Semoga kelak informasi dalam artikel ini berguna bagi Anda.