Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuka akses kripto bagi pelanggan non-perseorangan atau institusi, melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Kepala Bappebti, Kasan mengungkapkan bahwa meningkatnya minat Investor institusional terhadap aset kripto tak dapat dihindari. Bahkan, perusahaan manajemen investasi global semakin banyak yang melirik aset digital sebagai bagian dari portofolio investasinya.
“Dengan semakin banyaknya investor institusi yang masuk ke pasar kripto Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11).
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 16A, pelanggan aset kripto non perseorangan–termasuk badan usaha atau badan hukum–bisa menjadi pengguna layanan Perdagangan Kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu, seperti penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta travel rules yang terintegrasi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi.
Angin segar
Sementara itu, pelaku perdagangan kripto seperti Tokocrypto pun menanggapi keterbukaan akses bagi insitusi ini sebagai angin segar bagi industri perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Aturan ini akan membawa dampak positif dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, terutama dalam meningkatkan volume transaksi dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar dari institusi,” kata CMO Tokocrypto, Wan Iqbal.
Kebijakan Bappebti yang membuka akses perdagangan kripto bagi investor institusi merupakan langkah strategis yang sangat tepat. Kebijakan ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia, tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto yang tinggi secara global.
Bappebti melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia untuk periode Januari-September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 351,97 persen secara tahunan (YoY). Nilai transaksi ini meningkat 351,97 persen dibandingkan Rp94,41 triliun pada periode yang sama pada tahun 2023.
Sedangkan untuk penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto mencapai Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024. Adapun peningkatan minat masyarakat pada aset investasi ini juga terlihat dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang telah mencapai 21,27 juta hingga September 2024.