Jakarta, FORTUNE – Investor perlu mengetahui seluk beluk tentang pasar modal sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor) atau perusahaan. Menurut waktu transaksinya, pasar modal terbagi menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Pada pasar perdana, perusahaan untuk pertama kalinya menawarkan sahamnya kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjualan saham. Proses ini bias akita kenal dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).
Dengan memperhatikan informasi yang tersedia dan mempertimbangkan risiko, pasar perdana dapat menjadi pilihan yang menarik bagi investor yang mencari potensi pertumbuhan dan mendapat tingkat pengembalian yang tinggi.
Ciri pasar perdana
Mengutip laman resmi OCBCNISP, berikut ini adalah beberapa ciri atau kriteria pasar perdana:
- Emiten (perusahaan efek) menjual saham kepada publik melalui perusahaan asuransi.
- Harga yang ditawarkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
- Tidak ada biaya transaksi yang dibebankan kepada pembeli efek.
- Dalam hal over-subscribed (permintaan saham lebih besar dari penawaran), pembeli belum pasti menerima surat berharga yang dipesan.
- Investor membeli saham (sekuritas) melalui penjamin emisi yang ditentukan.
- Masa Pemesanan Terbatas
- Penawaran saham sering kali melibatkan Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum dan Perusahaan Penilai.
- Pasar perdana dikenal juga dengan pasar primer atau pasar kesatu.
Tahapan di pasar perdana
Terdapat beberapa prosedur serta tahapan yang perlu dilalui dalam proses jual beli efek atau surat berharga di pasar perdana:
- Menentukan emiten
Pada tahap ini, investor bisa memilih emiten mana yang memiliki panawaran dan harga investasi terbaik. Emiten akan memberikan berbagai informasi penting terkait surat berharga yang akan dijual seperti harga penawaran, jumlah surat berharga yang ditawarkan, jangka waktu penawaran dan berbagai informasi penting lainnya. - Memesan produk yang diminati
Bila tertarik untuk berinvestasi di sebuah emiten, maka investor bisa memesannya dengan menghubungi penjamin emisi atau perwakilan penjualan secara langsung sesuai prosedur. - Pembayaran
Tahap berikutnya adalah mengisi detail pesanan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan pembayaran. Setelah investor membayar, penjamin emisi akan mengeluarkan pengumuman publik tentang hasil penerbitan saham kepada investor yang memesan sekuritas atau efek tersebut. - Penjatahan saham atau obligasi
Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE. - Undersubscibed atau Oversubscribed
Pada saat emiten menerbitkan pengumuman undersubscribed, maka nilai total obligasi atau saham yang dipesan investor akan lebih kecil dari jumlah efek yang ditawarkan. Semua investor dijamin untuk menerima jumlah efek sesuai pesanannya. Sedangkan, oversubscribed berarti jumlah efek yang dipesan oleh investor melebihi ketersediaan surat berharga di emiten. Dengan demikian, investor mungkin akan menerima pesanan sekuritas dengan jumlah yang lebih rendah dari jumlah yang dipesan. Namun, bila investor mungkin tidak menerima efek sama sekali, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (refund).
Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder
Pasar perdana dan pasar sekunder merupakan tempat di mana saham diperjualbelikan pada bursa efek. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan, sebagai berikut:
- Pada pasar perdana, harga saham relatif tetap sesuai kesepakatan dengan emiten. Sedangkan di pasar sekunder, harga saham dapat berubah karena adanya permintaan dan penawaran saham tersebut.
- Tidak ada biaya transaksi di pasar perdana, sebaliknya ada biaya jual beli investor di pasar sekunder.
- Masa pemesanan saham dibatasi di pasar perdana, sedangkan di pasar sekunder, masa pemesanan saham tidak dibatasi.
- Kegiatan usaha di pasar perdana hanya pembelian saham, sedangkan di pasar sekunder terdapat fasilitas transaksi jual beli saham.
- Pemesanan saham pasar perdana dilakukan melalui penjual, sedangkan pemesanan saham pasar sekunder dilakukan melalui anggota bursa.
- Uang yang diterima dari penjualan saham di pasar perdana menjadi milik penerbit (issuer), sementara uang yang dijual di pasar sekunder menjadi milik sekuritas atau penjual.
Demikianlah sekilas ulasan tentang pasar perdana dan beberapa hal yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi!