Jakarta, FORTUNE - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) berencana menjual satu unit aset kapal berjenis Platform Supply Vessel senilai Rp91 miliar kepada perusahaan asal Malaysia, yakni NKA Energy Ventures SDN BHD (NKA). Dana yang didapat perseroan akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan ekspansi.
Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo mengatakan, Perseroan membeli Kapal Anggrek 7501 pada tahun 2019 dengan harga US$3,75 juta atau ekuivalen sekitar Rp52 miliar.
Dengan penjualan kembali Kapal Anggrek 7501 seharga Rp 91 miliar, Perseroan memperoleh selisih penjualan yang dapat dimanfaatkan sebagai tambahan modal kerja, untuk ekspansi, investasi. “Serta pengembangan dengan tidak terbatas pada pembentukan PT, penyertaan modal, modal pada anak, entitas kerjasama operasi,” katanya dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/4).
Transaksi ini merupakan kelanjutan dari strategi ekspansi usaha Perseroan diluar negeri. Pada Januari 2023 Perseroan melakukan akuisisi 100 persen saham Kazo di Malaysia dan untuk selanjutnya berkomitmen untuk mengembangkan pasar Malaysia yang terdiri dari Semenanjung Malaysia, Sabah dan Sarawak.
Pertimbangan Transaksi
NKA merupakan perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung dan afiliasi Perseroan. Diketahui, NKA merupakan entitas anak dari Kazo Marine SDN BHD (KAZO) di mana porsi kepemilikan saham Kazo kepada NKA adalah sebesar 49 persen. Sedangkan, Kazo adalah entitas anak yang terkonsolidasi oleh Perseroan di mana porsi kepemiikan saham Perseroan kepada Kazo adalah sebesar 100 persen.
NKA sebagai perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang offshore support vessel telah mendapatkan kontrak jangka panjang dengan perusahaan Malaysia Perpetro Sdn Bhd senilai MYR65 juta atau sekitar Rp200 milliar.
Kontrak kerja sama ini merupakan Kontrak Penyewaan Kapal atau Vessel Charter jenis Platform Support Vessel (PSV) yang mendukung pekerjaan Support Drilling Rig untuk Sarawak Water dengan durasi kontrak 854 hari + 3 x 60 hari (opsional).
Syarat dari tender itu mewajibkan perusahaan menggunakan Kapal berbendera Malaysia, sehingga dengan latar belakang tersebut, Perseroan memutuskan menjual Kapal Anggrek 7501 jenis PSV kepada NKA sebagai pemenuhan syarat kontrak antara NKA dan Perpetro SDN BHD untuk kemudian dilakukan refflaging kapal menjadi berbendera Malaysia.
"Dengan dilakukan transaksi jual beli kapal dan NKA dapat melakukan pekerjaan dari kontrak Perpetro Sdn Bhd maka secara grup usaha akan memberikan keuntungan terhadap Perseroan," ujarnya.