Adhi Karya Sebut Gugatan PKPU Soal Proyek Hambalang Salah Pihak

Entitas yang mengerjakan Hambalang terpisah dari Adhi Karya.

Adhi Karya Sebut Gugatan PKPU Soal Proyek Hambalang Salah Pihak
Jembatan Pulau Balang II, salah satu kontrak baru ADHI pada 2023. (Foto: Adhi Karya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT Adhi Karya Tbk menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebagai subkontraktor dari KSO.
  • Gugatan sebesar Rp25 miliar dan Rp66,6 miliar diajukan, setara dengan 0,98% dari ekuitas ADHI dan 3,41% dari posisi kas perseroan per Juni 2024.
  • ADHI tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO ADHI-WIKA serta belum menerima surat resmi panggilan dari pengadilan.

Jakarta, FORTUNE - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan keterbukaan informasi, permohonan PKPU ini diajukan oleh Machfud Suroso sebagai pemohon pertama dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon kedua, yang merupakan subkontraktor dari kerja sama operasional (KSO).

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepada ADHI kurang tepat secara hukum karena proyek yang dipermasalahkan dikerjakan melalui KSO antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), bukan oleh ADHI sendiri.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak atau kurang pihak karena secara yuridis [ADHI sebagai] termohon PKPU tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun," kata Rozi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (25/9).

Proyek dimaksud adalah pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, yang dikerjakan oleh KSO ADHI-WIKA, yang 70 persennya dipegang ADHI dan 30 persen oleh WIKA.

Rozi juga menyatakan pihaknya tidak memahami alasan pemohon PKPU kedua hanya mengajukan ADHI sebagai termohon dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Rozi menjelaskan bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI dan WIKA, sehingga ADHI tidak bertanggung jawab secara langsung, baik secara materi maupun hukum, terhadap permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO tersebut.

Selain itu, ADHI juga tidak menjadi penjamin dalam sengketa ini.

Nilai gugatan PKPU kepada Adhi Karya

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Machfud Suroso menggugat ADHI sebesar Rp25 miliar, sementara Dutasari Citralaras menuntut Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan mencapai lebih dari Rp91 miliar.

Menurut Rozi, nilai tersebut setara dengan 0,98 persen dari ekuitas ADHI yang mencapai Rp9,2 triliun per 30 Juni 2024, serta 3,41 persen dari posisi kas dan setara kas perseroan.

Rozi menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Related Topics

Adhi KaryaADHIPKPU

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024