MARKET

Adhi Karya Sebut Gugatan PKPU Soal Proyek Hambalang Salah Pihak

Entitas yang mengerjakan Hambalang terpisah dari Adhi Karya.

Adhi Karya Sebut Gugatan PKPU Soal Proyek Hambalang Salah PihakJembatan Pulau Balang II, salah satu kontrak baru ADHI pada 2023. (Foto: Adhi Karya)
25 September 2024

Fortune Recap

  • PT Adhi Karya Tbk menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebagai subkontraktor dari KSO.
  • Gugatan sebesar Rp25 miliar dan Rp66,6 miliar diajukan, setara dengan 0,98% dari ekuitas ADHI dan 3,41% dari posisi kas perseroan per Juni 2024.
  • ADHI tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO ADHI-WIKA serta belum menerima surat resmi panggilan dari pengadilan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan keterbukaan informasi, permohonan PKPU ini diajukan oleh Machfud Suroso sebagai pemohon pertama dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon kedua, yang merupakan subkontraktor dari kerja sama operasional (KSO).

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepada ADHI kurang tepat secara hukum karena proyek yang dipermasalahkan dikerjakan melalui KSO antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), bukan oleh ADHI sendiri.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak atau kurang pihak karena secara yuridis [ADHI sebagai] termohon PKPU tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun," kata Rozi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (25/9).

Proyek dimaksud adalah pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, yang dikerjakan oleh KSO ADHI-WIKA, yang 70 persennya dipegang ADHI dan 30 persen oleh WIKA.

Rozi juga menyatakan pihaknya tidak memahami alasan pemohon PKPU kedua hanya mengajukan ADHI sebagai termohon dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Rozi menjelaskan bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI dan WIKA, sehingga ADHI tidak bertanggung jawab secara langsung, baik secara materi maupun hukum, terhadap permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO tersebut.

Selain itu, ADHI juga tidak menjadi penjamin dalam sengketa ini.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.