TKN Prabowo Usul Perkuat Fungsi Intelijen di Pasar Modal

Fungsi intelijen di pasar modal masih lemah.

TKN Prabowo Usul Perkuat Fungsi Intelijen di Pasar Modal
IHSG terkoreksi. (Shutterstock/Triawanda Tirta Aditya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Tim Ekonomi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Hari Wibowo, menyoroti fungsi intelijen dari regulator di Pasar Modal yang belum maksimal.

Pasalnya, saat ini banyak terjadi kasus di pasar modal yang berpotensi merugikan investor, salah satunya aksi menggoreng saham. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam fungsi tersebut.

"Di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu ada fungsi intelijen,” kata dia dalam Dialog Arah Kebijakan Investasi dan Pasar Modal 2024-2029 dengan APINDO di Jakarta, Senin (8/1).

Peran intelijen yang dimaksud Dradjad, bukanlah seperti yang dilakukan oleh BIN, Intelkampolri, maupun KPK, melainkan fungsi intelijen dalam ranah ekonomi sesuai kewenangan OJK yang menurutnya masih lemah.

Dradjad menceritakan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (DISK BIN) periode 2014-2015, dia pernah memberikan pelatihan intelijen di pasar modal untuk para regulator seperti OJK maupun Bank Indonesia (BI).

Dia pun mencontohkan di negara maju juga terdapat peran regulator pasar modal yang berperan dalam perlindungan investor. Misalnya, di Amerika Serikat terdapat Securities and Exchange Commission (SEC) dan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB).

Fungsi intelijen pasar modal

Di Indonesia, menurut Dradjad, sudah terdapat penyidik OJK yang memiliki kewenangan untuk memblokir akses ke rekening di bank atau lembaga keuangan lain bagi individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pada sektor jasa keuangan, baik sebelum maupun selama proses penyidikan.

Meskipun demikian, diperlukan penguatan peran intelijen di pasar modal sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran pidana di pasar modal sebelum mencapai tahap penyidikan oleh OJK.

“Itu sebenarnya mereka bisa lakukan. Saya melihat itu masih lemah, sehingga kadang-kadang akhirnya jadi kecolongan. Beberapa kasus kecolongan ini, itu karena fungsi intelijennya enggak berjalan dengan bagus," ujar Dradjad. 

Dia mengatakan, fungsi intelijen pasar modal bisa dimanfaatkan untuk mencegah berbagai aksi kecurangan, termasuk goreng-menggoreng saham.

"Karena itu penyakit. Itu, apa namanya, kolesterolnya pasar modal, gitu. Itu enggak bisa. Karena kalau enggak ditangani, orang enggak percaya ke pasar modal," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo