MARKET

Pasar Modal: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Manfaat

Ketahui pengertian dan fungsi pasar modal secara detail.

Pasar Modal: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan ManfaatShutterStock/MihaCreative
19 January 2024

Apa itu Pasar Modal? Pasar modal adalah sebuah aktivitas mempertemukan penawaran dan permintaan dalam jangka panjang. Bursa efek ini telah hadir sejak zaman belanda pada tahun 1912 di Batavia.

Pembentukan pasar modal ini memiliki tujuan utama, yaitu membuka peluang masyarakat untuk berperan dalam pertumbuhan ekonomi, penyedia wadah Investasi dan memberikan jalan bagi perusahaan untuk go public.

Jenis-jenis pasar modal

Setelah mengetahui apa itu pasar modal? sekarang penting untuk mengetahui jenis jenisnya. Menurut Sunariyah, pasar modal dibagi menjadi 4 kategori yang keempatnya memiliki arti yang berbeda beda. Untuk mengetahui perbedaannya simak penjelasan berikut: 

1. Pasar Perdana (Primary Market)

Merupakan jenis pasar yang mana efek efek atau surat berharga diterbitkan langsung oleh emiten dan diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Untuk kegiatan pembelian efek pada pasar perdana memiliki batasan waktu sekitar 90 hari sejak Bapepam memberikan izin emisi resmi kepada masing masing emiten. Pasar perdana memiliki karakteristik yaitu jangka waktu pemesanan yang terbatas.

Emiten menjual Saham kepada masyarakat melalui perantara penjamin emisi dan pembeli surat berharga tidak dipungut biaya transaksi. Untuk harga saham dipasar ini tidak berubah ubah (tetap). Hal tersebut dikarenakan sebuah perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Secondary market merupakan pasar keuangan untuk memperdagangkan sekuritas atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana.

Pasar ini memberikan kesempatan kepada investor untuk memperjual-belikan efek yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia, setelah dilakukannya penawaran melalui initial public offering (IPO). Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia, saham perusahaan dapat ditransaksikan secara bebas.

Proses transaksi penjualan dan pembelian efek pada pasar sekunder tidak lagi dilakukan investor dengan perusahaan. Akan tetapi antara investor satu dengan yang lain. Kelebihan pasar ini antara lain dapat menunjukan tolak ukur penilaian perusahaan tertentu, mobilisasi tabungan menjadi lebih mudah dan dana investor relatif aman.

3. Pasar Ketiga (Third Market)

Pasar ketiga merupakan tempat perdagangan saham yang ada di luar bursa atau biasa disebut over the counter market. Untuk proses transaksi dilakukan antara market dengan investor yang mana harganya sudah ditentukan oleh anggota bursa. Third market tidak memiliki pusat lokasi perdagangan (floor trading).

Namun, sistem operasi pasar ini berupa pemusatan informasi yang biasa disebut trading information. Untuk informasi yang diberikan berupa harga harga saham, jumlah transaksi dan keterangan lainnya tentang surat berharga. Di dalam sistem perdagangan ini, pialang bertindak dan berkedudukan sebagai pedagang efek maupun perantara.

4. Pasar Keempat (Forty Market)

Ada yang pernah mendengar apa itu fourth market? Pasar keempat adalah bentuk transaksi jual beli efek antara pemodal dari satu pemegang saham ke lainnya tanpa melalui perantara. Walaupun transaksi dalam pengalihan saham terjadi secara langsung antara pemodal satu dengan lainnya tetapi mekanisme kerjanya menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale.

Untuk bentuk transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan dalam bentuk besar. Pada umumnya pasar ini hanya dapat dijalankan oleh investor besar guna menghemat biaya transaksi jual beli. Para investor dalam melakukan jual beli akan bertransaksi langsung melalui Electronic Communication Network.

Instrumen pasar modal

Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga (efek) yang dijual belikan di bursa. Bagi yang penasaran apa saja instrumen pasar modal yang berada di negara tercinta ini. Berikut instrumen pasar modal yang ada di Indonesia.

1. Derivative

Derivative yaitu kontrak perjanjian yang dilakukan dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan menjual atau membeli aset/komoditi. Instrumen investasi ini terdiri dari beberapa produk keuangan yang sudah diawasi oleh BEI. Produk keuangan itu terdiri dari saham, mata uang, Obligasi dan tingkat suku bunga.

Namun, jika produk berupa komoditi perlu dilakukan pengawasan oleh BAPPEBTI. Investasi ini lebih memanfaatkan perkiraan harga di masa depan dengan potensi imbalan yang besar sehingga memiliki resiko tinggi. Untuk menentukan harga pada kontrak perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang pada suatu perusahaan maupun Perseroan Terbatas. Dengan ikut menyertakan modal maka pemegang saham telah memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, asset dan berhak hadir dalam RUPS. Seorang investor dapat membeli saham di pasar modal melalui primary dan secondary market.

Keuntungan yang akan didapatkan jika memiliki saham yaitu akan memperoleh deviden dan capital gain. Namun ketika ingin berinvestasi saham harus siap untuk mengambil resikonya. Resiko yang harus siap dihadapi berupa harga saham yang lebih rendah dari pada saat membelinya.

3. Obligasi

Apa yang dimaksud dengan obligasi? obligasi adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah atau pihak swasta. Yang mana pihak yang menerbitkan surat ini akan memberikan imbalan berupa bunga kepada pemiliknya. Jangka waktu pembayaran itu ditentukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

Surat hutang ini memiliki kelebihan berupa pendapatan terjamin, memperoleh keuntungan dari selisih harga bonding dan yang paling menarik bunga yang diberikan lebih besar. Sebelum membeli surat utang ini perlunya melakukan analisis mendalam, mempersiapkan dana dan pahami produk obligasi terlebih dahulu. Apakah Anda mulai tertarik untuk memiliki surat hutang ini?

Pasar modal yang ada di Indonesia memiliki banyak manfaat seperti sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal, pemerataan pendapatan dan Menampung tenaga kerja. Dengan adanya pasar modal juga bisa memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.